SINDE – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok benar-benar serius dalam melaksanakan penuntutan terhadap dua terdakwa kurir sekaligus penjual narkoba jenis sabu-sabu seberat 36 kilogram.
Tak tanggung-tanggung JPU menuntut hukuman mati diberikan kepada dua terdakwa Hartono Bin Tugimin dan Faisal Bin Usman yang ditangkap Ditres Narkoba Polda Metro di wilayah GOR Pakan Sari Kabupaten Bogor pada 19 September 2019. Penangkapan kedua terdakwa tersebut berdasarkan hasil pengembangan di wilayah Juanda Depok.
“Sebelum sidang pembacaan tuntutan, dilakukan dulu pemeriksaan saksi-saksi dan terdakwa,” ujar Kepala Seksi Intelejen Kejari Depok Herlangga Wisnu Murdianto, SH,MH yang diamini Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Arief Syafriyanto SH.MH, pada Kamis (16/4).
Herlangga mengatakan tuntutan hukuman mati yang dibacakan langsung oleh Kasi Pidum Kejari Depok Arief Syafriyanto, SH.MH melalui persidangan secara online tersebut setimpal dengan perbuatan terdakwa atas kepemilikan 36 kg sabu-sabu.
“Narkoba merupakan kejahatan yang sudah luar biasa, banyak masyarakat atau generasi penerus bangsa yang dirusaknya. Selain sudah berkali-kali berbuat hal yang sama, terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Narkotika. Ditambah terdakwa juga anggota penegak hukum Polri yang tidak memberikan contoh baik kepada masyarakat,” tuturnya.
Ia mengatakan dengan adanya tuntutan hukuman mati diharapkan bisa memberikan efek jera kepada pelaku lainnya.
“Tuntutan ini, diharapkan biar ada efek jera atau rasa takut, sehingga masyarakat berpikir seribu kali untuk berbisnis barang haram ini,” katanya.
Ia membayangkan jika sabu-sabu 36 kg ini bisa lolos, berapa banyak generasi muda di Kota Depok hancur akibat narkoba.
“Kita tidak main-main, mereka (kurir maupun bandar narkoba, red), perusak generasi bangsa,” sebutnya.
Dikatakannya, sidang akan dilanjutkan dalam beberapa pekan ini di PN Depok dengan agenda pledoi.
“Kami optimistis, majelis hakim Pengadilan Negeri Depok akan mengabulkan tuntutan Kami, sehingga ada contoh yang sangat kuat untuk memberikan efek jera. Saya yakin jika ini dikabulkan oleh hakim, para pelaku kejahatan narkoba pasti akan berpikir seribu kali untuk menjalankan bisnis haram ini,” tutupnya.
(dik/po/SINDE)