Kajari Depok: PKS Jangan Dijadikan “Bemper”

oleh -186 Dilihat
oleh
11 Camat dan Badan Keuangan Daerah (BKD) melakukan perjanjian kerjasama dengan Kejari Depok, Senin (28/3).

sinardepok.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok Sri Kuncoro mengatakan perjanjian kerjasama (PKS)   yang dilakukan oleh Pemerintah Kota, BUMN, dan BUMD jangan dijadikan Bamper.

“Kami sangat apresiasi atas kepercayaannya perpanjang PKS ini. Namun PKS ini jangan dijadikan sebuah bamper, karena JPN tidak dapat diminta pertanggung jawaban. Makanya PKS ini ada SKK (surat kuasa khusus-red),” tegas Sri Kuncoro saat menghadiri penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) dan 11 Camat di Balaikota Depok, Senin (28/3/2020).

Namun demikian, melalui surat kuasa khusus (SKK) yang diberikan kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Depok, pihaknya akan memberikan langkah preventif untuk melakukan pencegahan munculnya pelanggaran hukum.

“Nantinya, kita berikan langkah preventif bagaimana mencegah terjadinya pelanggaran hukum, terutama dilingkungan Pemerintah, BUMD maupun BUMN. Bukan individual yang sifatnya disengaja atas perbuatan menyimpang dilakukan oleh oknum tertentu. Jika melanggar aturan itu, ya tanggung jawab sendiri. Yang penting komunikasi agar diintensifkan, jangan sampai kita dimanfaatkan atau di adu domba oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” katanya.

Ia pun menjelaskan, pendampingan hukum dilakukan untuk memberikan saran, masukan dan pendapat hukum (legal opinion). Maka itu, kolaborasi Pemerintah Kota, BUMN dan BUMD dengan JPN menjadi sangat penting.

“Ada beberapa hal kolaborasi yang harus dilakukan dengan JPN. Misalnya terdapat kegiatan fisik, kami hanya dapat memberikan saran, masukan dan pendapat hukum, bukan berwenang untuk memutuskan. Kami juga mengikuti proses pekerjaan itu sendiri, dan hanya memberikan pendampingan. Misalnya, status tanah pembangunan infrastruktur maupun perijinan belum jelas, nah persoalan hukum ini yang bisa kami bisa bantu,” ujarnya.

Baca Juga:   Intip Keseruan Kejutan Ultah Rhabiah Adawiyah di Kejaksaan Depok

(taufiq/po/SINDE)

No More Posts Available.

No more pages to load.