Depok, SINDE – Terhitung dari Januari hingga Desember 2023, Pengadilan Negeri (PN) Depok sudah menyelesaikan 90 persen dari 550 perkara. Sedangkan sisanya akan diselesaikan di tahun berikutnya.
“PN Depok berhasil menuntaskan beban perkara di tahun 2023, kurang lebih capaib90 persen perkara sudah kami selesaikan. Sisanya akan diselesaikan tahun berikutnya,” kata Ketua PN Depok Ridwan melalui Juru bicara (Jubir) PN Depok, Andry Eswin dalam keterangan siaran persnya, Kamis (28/12/2023).
Untuk perkara pidana yang masuk di tahun 2023, ia merincikan, untuk kasus perjudian 1 perkara, kejahatan terhadap asal usul pernikahan 2 perkara, kesusilaan 1 perkara, kekerasan dalam rumah tangga 7 perkara, kesehatan 4 perkara.
Lalu lintas 2 perkara, Narkotika 248 perkara, pemalsuan surat 2 perkara, pemberantasan tindak pidana perdagangan orang 2 perkara, pembunuhan 10 perkara, pemerasan dan pengacaman 3 perkara.
Kemudian, penadahan, penerbitan dan percetakan 12 perkara, pencurian 101 perkara, penganiayaan 18 perkara, pengeroyokan yang menyebabkan kematian 1 perkara, pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat 6 perkara, penggelapan 22 perkara, penipuan 45 perkara, perlindungan anak 32 perkara.
Ditambah, perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 2 perkara, pornografi 2 perkara, satwa liar (penangkapan, perdagangan dan lain-lain) 2 perkara, tindak pidana senjata api atau benda tajam 21 perkara, dan lain-lain 4 perkara.
“455 perkara sudah dilakukan minutasi (proses menjadikan berkas perkara menjadi Arsip Negara, red),” ucapnya.
Sementara untuk perkara perdata permohonan yang masuk dari awal tahun 2023, lanjutnya, semuanya terselesaikan tuntas alias zero tunggakan.
“Capaian tersebut bukan kerja dari pimpinan semata, melainkan kerja kolektif dari semua jajaran untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan,” pungkas Eswin menirukan ucapan Ketua PN Depok Ridwan.
(Bambang banguntopo)