Sinardepok.com – Terdakwa kasus kekerasan seksual di gereja Santo Herkulanus, Syahril Parlindungan Marbun (45) divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri, Kota Depok, Rabu (6/1/2021).
“Menyatakan terdakwa Syahril Parlindungan Martinus Marbun, telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan perbuatan cabul secara berlanjut,” kata Ketua Majelis Hakim, Nanang Herjunanto saat membacakan amar putusannya, Rabu (6/1).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama 15 tahun, denda pidana Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” lanjut Nanang.
Selain dijatuhi hukuman pidana, lanjut Nanang, terdakwa SPM (45) diwajibkan membayar restitusi kepada para korbannya dengan total kurang lebih Rp 18 juta
“Kepada anak korban, J restitusi sebesar Rp 6,5 juta, serta kepada anak korban A sebesar Rp 11,5 juta,” kata Nanang.
Nanang juga menyebut, jika restitusi tersebut tidak dibayarkan, maka terdakwa wajib menggantinya dengan pidana kurungan masing-masing 3 bulan penjara.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum korban, Azas Tigor Nainggolan mengaku puas dengan vonis majelis hakim PN Depok yang diketahui lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
“Saya pikir ini putusan sudah tepat, sudah pas sesuai dengan undang-undang,” kata Tigor.
Tigor menambahkan, kedepan agar kasus serupa yakni kejahatan seksual terhadap anak, dapat ditetapkan hukuman yang sangat berat agar memberikan efek jera.
“Karena angka kejahatan seksual pada anak itu masih tinggi di Indonesia, untuk memutus mata rantai itu, pelaku kejahatan seksual kepada anak sebaiknya hukuman maksimal seumur hidup,” kata Tigor.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa SPM dengan 11 tahun penjara dalam sidang tuntutan yang digelar oleh Pengadilan Negeri pada Senin, 30 November 2020.
Jaksa menuntut terdakwa dengan Pasal 82 ayat 2 juncto Pasal 76 E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Syahril Parlindungan Marbun ditangkap polisi pada Minggu 14 Juni 2020, atas keterlibatannya sebagai pelaku kejahatan seksual terhadap putra altar.
Kasusnya bermula ketika korban dan pengurus Gereja Paroki Santo Herkulanus menggelar investigasi internal. Dari investigasi tersebut terungkap, sedikitnya ada lebih dari 20 anak korban kekerasan seksual pelaku di Gereja Santo Herkulanus Depok. Jumlah itu terhitung sejak pelaku diberikan amanah menaungi anak-anak itu sejak awal 2000.
(po/de/SINDE)