Kasus First Travel Masuki Babak Baru, Tim Kuasa Hukum Ajukan PK

oleh -50 Dilihat
Sinardepok.com
Tim kuasa hukum First Travel ajukan PK ke Pengadilan Negeri Depok, beberapa waktu lalu.

SinarDepok.com – Tiga Terpidana perkara penipuan dan penggelapan dana calon jemaah Umrah melalui agen perjalanan  First Travel, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas penanganan kasus mereka. 

Pengajuan PK tersebut dilakukan ketiga Bos First Travel atas nama Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraida Hasibuan melalui Tim kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Kota Depok, Selasa (11/8/2020).

Salah satu kuasa hukum terdakwa First Travel, Boris Tampubolon mengatakan peninjauan kembali yang dilakukan kliennya didasari beberapa fakta baru yang ditemukan yaitu terkait putusan perdata dan perjanjian – perjanjian antara para terdakwa dengan Jemaah.

“Jadi bila kami simpulkan, ini adalah kasus perdata antara Jemaah dan pihak First Travel. Namun, kenapa berujung dibawa ke jalur pidana. Padahal, secara tegas dalil hukumnya apabila seseorang bermasalah dengan perdata maka selesaikanlah dengan cara perdata,” Ucap Boris, usai mengajukan PK di Halaman Gedung  Pengadilan Negeri Kota Depok, Jalan Boulevard Grand Depok City.

Menurut dia, sebelumnya dalam putusan perdata sudah ada kesepakatan antara pihak First Travel dan para Jemaah mengenai tuntutan mereka untuk diberangkatkan Umrah, maupun meminta pengembalian uang yang telah disetorkan. 

Namun, seiring berjalannya waktu ternyata kasus tersebut justru dibawa ke jalur pidana. Dengan masuknya aparatur hukum berikut Kementerian Agama,  yang melakukan penyitaan aset dan pencabutan ijin First Travel.

“Dalam pengadilan perdata, saat itu sudah OK damai dan sepakat antara kedua pihak. Sampai seluruh aset First Travel dijadikan milik negara, akhirnya hasil putusan (perdata)  tersebut tidak terlaksana,” bebernya.

Boris menegaskan, apabila tidak ada campur tangan negara dalam kasus tersebut. Andika Surahman selaku pimpinan Utama First Travel, yang kini telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Cilodong Depok, diyakininya masih mampu mengembalikan hak – hak jemaah.

Baca Juga:   Jaksa Agung Mutasi 268 Pejabat Eselon III, Salah Satunya Kajari Depok

“Ini bukan maunya Andika, seharusnya saat itu (saat putusan perdata) yang bersangkutan masih menguasai asetnya. Dia bisa mencari infestor, atau pinjaman tetapi setelah asetnya dirampas (negara) dan ijinnya dicabut jadi hilang semua,” jelasnya.

Kemudian, menurut Kuasa Hukum First Travel ada kekeliruan Majelis Hakim dalam memberikan kasasi terkait aset yang dirampas untuk negara. Boris menegaskan, seharusnya aset tersebut utamanya diberikan kepada Jemaah yang memiliki hak.

“Uang – uang itu milik Jamaah dan Andika sendiri, seharusnya dibagikan secara proporsional,” paparnya.

Selain itu, Boris menerangkan apabila ditarik kebelakang banyak permasalahan yang ditemukan oleh pihaknya terkait penyitaan aset kasus First Travel.

“Ya banyak aset yang sekarang ga tau ada dimana, intinya kami minta keadilan bagi Jemaah dan para terpidana,” tuturnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Kota Depok Ahmad Fadil menyatakan pihaknya telah menerima pendaftaran PK yang diajukan oleh kuasa hukum First Travel. 

“Kedepannya, terkait perkara tersebut bisa dilihat dalam aplikasi SIPP. Bisa ditracking nomer berapa sudah sampai mana tahapnya, bisa dilihat disitu,” katanya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kota Depok telah memvonis tiga terdakwa bos First Travel yaitu Andika Surachman, Aniessa Hasibuan, Kiki Hasibuan dalam kasus penipuan Jamaah Umrah. 

Ketiganya dinyatakan bersalah, karena melakukan penipuan dan penggelapan uang puluhan ribu Jemaah yang hendak berangkat Umrah, dengan total kerugian mencapai Rp 905 Miliar. 

Andika dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Sementara itu, sang istri Aniessa Hasibuan 18 tahun penjara. Sedangkan, Kiki Hasibuan 15 tahun penjara.

(ok/po/SINDE)

No More Posts Available.

No more pages to load.