DEPOK, SINDE – Lanjutan kasus dua kakak beradik dibawah umur yang di rudapaksa bapak tiri, yakni korban M (16) dan E (14) di Sukmajaya Depok, pihak keluarga meminta kepada pihak kepolisian untuk segera mengambil tindakan untuk menangkap pelaku.
“Kami pihak keluarga korban sudah melapor ke pihak yang berwajib sejak 20 Juni 2023 ke Polres Metro Depok. Kami berharap dan percaya kepada pihak kepolisian semoga kasus ini cepat selesai dan pelaku segera di tangkap dan di adili,” ungkap DN kepada wartawan di Polres Depok, (26/06/2023).