Depok, SINDE – Sidang perdana kasus pidana Penipuan Penggelapan atas tanah yang merugikan Nenek Arpah yang pernah Viral di kota Depok, digelar perdana di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Selasa (28/1/2020).
Dalam persidangan terdakwa Abdul Qodir Jaelani (AQJ) mengaku menerima semua dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua M Iqbal dengan dua hakim anggota Nugraha dan Forci. Sementara Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang ini di pimpin langsung oleh Kasi pidum Kejari depok Arief Syafriyanto dengan beranggotakan Hengki Charles Pangaribuan dan Alfa Dera.
Arief Syafriyanto selaku JPU mengatakan, agenda sidang kali ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh JPU.
“Agenda hari ini membaca surat dakwaan terhadap terdakwa. Surat dakwaan berbentuk alternatif yakni, kesatu pasal 378 Kuhp atau kedua pasal 378 Kuhp” ujarnya.
Didalam persidangan terdakwa Abdul Qodir Jaelani yang didampingi pihak kuasa hukumnya menegaskan, terkait surat dakwaan JPU pihaknya sudah mempelajarinya seksama. Surat dakwaan ini menurutnya sudah memenuhi syarat sehingga tidak perlu mengajukan eksepsi.
“Kami sudah menerima surat dakwaan dan sudah memenuhi syarat formil dan materil jadi tidak perlu mengajukan eksepsi,” tandas Bambang selaku pihak kuasa hukum terdakwa.
Usai pembacaan surat dakwaan, majelis hakim menunda sidang tersebut dan akan dilanjutkan pada Senin (3/2), dengan agenda pembuktian. Rencananya sidang lanjutan akan menghadirkan saksi-saksi terkait kasus penipuan dan penggelapan terhadap korban nenek Arpah.
Seperti diketahui kasus tersebut mencuat setelah tersangka berinisial AQJ diduga membalik nama sertifikat lahan seluas 103 Meter Persegi milik nenek Arpah, Dia juga membayarkan lahan itu sebesar Rp 300 ribu karena keterbatasan korban yang buta huruf.
Mulanya Arpah memiliki tanah seluas 299 meter persegi. Lalu dijual kepada AQJ seluas 196 meter persegi sehingga tersisa 103 meter. Arpah menjual tanah seluas 196 meter persegi kepada AQJ dengan harga Rp 315 juta.Saat proses jual beli, Arpah justru memberikan sertifikat tanah keseluruhan kepada AQJ.
Dia bermaksud menyerahkannya kepada AQJ untuk diurus masalah pemecahan sertifikat tanah.berawal pada 2015 saat AQJ ke rumah Arpah untuk mengajak Arpah dan mendiang suaminya ke Bogor untuk jalan-jalan.
Tarwiyah (39), salah satu anak Arpah yang saat itu ada di tempat tidak berpikir kalau AQJ akan menipu kedua orangtuanya. Bogor, tepatnya Cibinong, ternyata Arpah justru diajak ke kantor notaris.
Arpah pun diminta menandatangani dan membubuhi cap jempol di atas dokumen yang ia tidak ketahui isinya karena ia tunaaksara.
Ternyata, kertas yang pasangan suami istri ini tanda tangani adalah akta jual beli (AJB) yang menandakan adanya transaksi jual beli tanah antara Nenek Arpah dengan AQJ. Tanah yang dijual pada dokumen ini tidak lain adalah sisa tanah Arpah yang seluas 103 meter persegi.
Pada saat di kantor notaris, AQJ juga membuat sertifikat balik nama untuk sisa tanah Arpah yang seluas 103 meter persegi itu.
Setelah menandatangani dokumen yang ternyata AJB itu, Arpah hanya diberi uang Rp300.000. Arpah mengatakan, saat itu uang yang diterimanya dari AQJ adalah uang untuk Arpah jajan.
Seiring berjalannya waktu, suatu ketika ada pihak bank dari Kota Bekasi yang menghampiri kediaman Arpah. Wanita paruh baya ini kebingungan dengan kedatangan mereka.
Pihak bank juga mengatakan kalau mereka mencari AQJ lantaran meminjam uang sebesar Rp 400 juta, dan AQJ telah menjadikan tanah milik Arpah sebagai jaminan. Disitulah, dirinya merasa tertipu.
Arpah juga akhirnya menyadari bahwa uang “jajan” yang diberikan AQJ di Bogor adalah uang untuk pembelian tanah miliknya yang seluas 103 meter persegi.
Sebelum Arpah melaporkan AQJ ke pihak yang berwajib, AQJ sempat berjanji untuk mengembalikan sertifikat lahan tersebut. Namun, ternyata tersangka ingkar janji, nenek Arpah dan kuasa hukumnya mengambil tindakan dengan melapor ke pihak kepolisian.
(dik/po/SINDE)