Katar Baktijaya Ingatkan Masyarakat Hindari Mafia Pinjaman Online

oleh -377 Dilihat
Awas Mafia : Ketua Katar Baktijaya Negus Gibran Mayardhi memberikan penyuluhan hukum aplikasi pinjaman online.

Depok – Karang Taruna (Katar) Kelurahan Baktijaya memberikan penyuluhan hukum pinjaman online kepada masyarakat. Kegiatan yang mengambil tema “Penyuluhan Hukum Mafia Pinjaman Online” diadakan di kantor Aula Kelurahan Baktijaya, Sukmajaya Depok, pada Sabtu (15/7/2019) pagi.

Ketua Katar Baktijaya Negus Gibran Mayardhi mengatakan, kegiatan penyuluhan hukum aplikasi pinjaman online merupakan suatu edukasi pencegahan untuk masyarakat khususnya yang ada di wilayah Kelurahan Baktijaya. Pencegahan lebih menekankan ke masyarakat agar tidak melakukan transaksi pinjaman secara online melalui aplikasi yang tidak terdaftar di OJK.

“Penyuluhan ini lebih menekankan ke masyarakat agar berhati-hati dalam melakukan pinjaman online. Masyarakat harus melihat apakah aplikasi pinjaman itu sudah terdaftar di OJK atau belum. Jika belum terdaftar OJK, sebaiknya dihindari,” tambahnya.

“Aplikasi pinjaman online yang tak terdaftar sering adalah mafia. Sering kali aplikasi pinjaman itu merugikan masyarakat atau pihak peminjam. Bunga dan potongan biaya administrasi pun besar, belum lagi bentuk intimidasi apabila si peminjam belom melunaskan tagihanya ketika jatuh tempo,” jelas Gibran sapaan akrabnya kepada sinardepok.com, Sabtu (15/7/2019) pagi.

Gibran juga membahas mengenai syarat-syarat perjanjian dalam proses pinjaman aplikasi online yang legal atau sudah terdaftar di OJK.

“Jadi, masyarakat dihimbau agar lebih berhat-hati melakukan transaksi atau perjanjian melalui aplikasi pinjaman online. Yang terpenting pastikan aplikasi itu sudah terdaftar dan sah,” ungkapnya.

Baca Juga:   HUT ke-5, LSM Hardline Depok Gelar Baksos

Adapun penyuluhan hukum diisi dengan kegiatan diskusi tanya jawab ke masyarakat mengenai pinjaman online. Tujuannya untuk membantu masyarakat dalam menyelesaikan sengketa permasalahan hukum. Disisi lain, memberikan edukasi kepada pemuda-pemudi Katar Baktijaya  mengenai pengetahuan hukum.

“Kegiatan ini juga dibuka sesi tanya jawab yang pernah terjerat dalam kasus pinjaman aplikasi online ini. Sekaligus kami meresmikan dan bentuk badan advokasi masyarakat Katar Kelurahan Baktijaya, yang berkantor di jalan Sonokembang Raya Nomor 283 RT9 RW11 Baktijaya. Badan advokasi terbentuk atas kerjasama
Katar Baktijaya dan Law Firm Nasution Limahelu Geriyanto (NLG) selaku Ketua Badan Advokasi Masyarakat Andrew Fritz Limahelu SH,” papar Gibran.

Dalam kegiatan penyuluhan tersebut turut dihadiri Sekertaris Kecamatan (Sekcam) Sukmajaya Very Birowo, Lurah Baktijaya Pairin beserta masyarakat dan pemuda-pemudi Katar Kelurahan Baktijaya.

(dik/po/sinde)

No More Posts Available.

No more pages to load.