Depok, SINDE – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Depok, Silvia Desty Rosalina memaparkan peran dan fungsi kejaksaan dalam mengawal pembangunan di Kota Depok.
Salah satunya adalah memberi pendampingan hukum terhadap masalah-masalah yang dihadapi Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
“Sebagai mitra pemerintah, Kejaksaan memiliki peran dan fungsi yang strategis dalam upaya mendukung pembangunan. Kami hadir untuk memberi pendampingan hukum terhadap kegiatan-kegiatan yang dijalankan Pemkot Depok,” ujarnya dikutip melalui laman resmi Pemkot Depok.
Dikatakannya, pendampingan yang dimaksud yaitu legal opinion atau pendapat hukum dan legal assistance atau pendampingan hukum untuk legal opinion diberikan terhadap suatu kegiatan yang akan dilakukan (future).
“Sedangkan legal assistance diberikan terhadap suatu kegiatan yang sedang berlangsung (on progress). Jadi kami beri bantuan hukum untuk Pemkot Depok. Baik sebagai penggugat maupun tergugat,” ungkapnya.
Kemudian, lanjut Silvia, pihaknya juga memberikan pendampingan dalam pemulihan aset yang dimiliki Pemkot Depok. Misalnya, aset yang sudah dikuasai oleh oknum yang tidak bertanggung jawab atau pihak ketiga. “Pendampingan pemulihan aset ini mulai dari penelusuran sampai pada pengembalian aset,” katanya.
“Karena aset yang dikuasai pihak ketiga harus dikembalikan ke negara dan ini menjadi inventaris. Mudah-mudahan Kejaksaan dan Pemkot Depok bisa terus melakukan kolaborasi agar tercipta pembangunan yang kita harapkan,” tutupnya.