Kawal Pembangunan Daerah, Kajari Depok Paparkan Peran dan Fungsi Kejaksaan

oleh -425 Dilihat
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Depok, Silvia Desty Rosalina memaparkan peran dan fungsi kejaksaan dalam mengawal pembangunan di Kota Depok, dalam kegiatan Sosialisasi Pembangunan Kota Depok Tahun 2024. (Foto: Diskominfo)

Depok, SINDE – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Depok, Silvia Desty Rosalina memaparkan peran dan fungsi kejaksaan dalam mengawal pembangunan di Kota Depok.

Salah satunya adalah memberi pendampingan hukum terhadap masalah-masalah yang dihadapi Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

“Sebagai mitra pemerintah, Kejaksaan memiliki peran dan fungsi yang strategis dalam upaya mendukung pembangunan. Kami hadir untuk memberi pendampingan hukum terhadap kegiatan-kegiatan yang dijalankan Pemkot Depok,” ujarnya dikutip melalui laman resmi Pemkot Depok.

Dikatakannya, pendampingan yang dimaksud yaitu legal opinion atau pendapat hukum dan legal assistance atau pendampingan hukum untuk legal opinion diberikan terhadap suatu kegiatan yang akan dilakukan (future).

“Sedangkan legal assistance diberikan terhadap suatu kegiatan yang sedang berlangsung (on progress). Jadi kami beri bantuan hukum untuk Pemkot Depok. Baik sebagai penggugat maupun tergugat,” ungkapnya.

Kemudian, lanjut Silvia, pihaknya juga memberikan pendampingan dalam pemulihan aset yang dimiliki Pemkot Depok. Misalnya, aset yang sudah dikuasai oleh oknum yang tidak bertanggung jawab atau pihak ketiga. “Pendampingan pemulihan aset ini mulai dari penelusuran sampai pada pengembalian aset,” katanya.

“Karena aset yang dikuasai pihak ketiga harus dikembalikan ke negara dan ini menjadi inventaris. Mudah-mudahan Kejaksaan dan Pemkot Depok bisa terus melakukan kolaborasi agar tercipta pembangunan yang kita harapkan,” tutupnya.

Baca Juga:   Sore-sore Dirut PDAM Tirta Asasta Datangi Kejaksaan Depok, Ada Apa?

No More Posts Available.

No more pages to load.