Kejagung Kembali Periksa 3 Saksi Kasus Jiwasraya

oleh -102 Dilihat
Dugaan Korupsi : Kejagung RI kembali periksa saksi kasus Jiwasraya.

SINDE – Rabu 22 Januari 2020, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan pemeriksaan kepada 3 (tiga) orang saksi, terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya.

Saksi-saksi tersebut diantaranya, Leonard Hartana selaku pihak yang keberatan karena sahamnya di perusahaan salah satu tersangka diblokir. Achmad Subehan pihak akunting PT. Trada Alam Minerba Tbk. Serta John Herry Teja karyawan dari PT. Cipta Dana Sekuritas.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Hari Setiyono dalam siaran persnya mengatakan, ketiga saksi tersebut merupakan pemeriksaan lanjutan. Karena, pemeriksaan sebelumnya dianggap belum cukup untuk mendukung pembuktian pasal-pasal yang disangkakan kepada para tersangka.

“Pemeriksaan pihak-pihak terkait dalam perkara ini, diperkirakan masih akan terus dilakukan baik sebagai saksi ahli maupun tersangka. Tujuannya guna mencari fakta hukum serta mengumpulkan bukti-bukti baru. Nanti dari bukti itu bisa membuat terang tindak pidana yang terjadi, serta dapay mengungkap peristiwa yang sebenarnya,” katanya.

(gle/po/SINDE)

Baca Juga:   Rabu 29 Januari 2020, Kejari Depok Teken Pakta Integritas

No More Posts Available.

No more pages to load.