SINDE – Direktorat Penuntut JAM Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI serah terima tersangka dan barang bukti (tahap II-red) terhadap kasus korupsi kondensat (minyak mentah) PT. Trans Pasific Petrochemical Indotama (PT. TPPI).
Pelimpahan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dari Bareskrim Mabes Polri itu, dibagi menjadi dua berkas. Pertama atas nama Ir. Raden Priyono dan Djoko Harsono. Berkas kedua atas nama Honggo Wendratno.
Diberitakan sebelumnya, bahwa tersangka Honggo Wendratno hingga kini belum berhasil dihadirkan oleh Penyidik Bareskrim Mabes Polri. Meskipun, sudah dipanggil secara patut dan statusnya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Bareskrim Mabes Polri.
Locus delictie terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Maka penanganan perkara tersebut, baik teknis maupun adminstrasi menjadi tanggung jawab Kejari Jakarta Pusat.
“Jadi, status Honggo Wendratno DPO. Saat ini, Bareskrim Mabes Polri hanya menyerahkan tersangka atas nama Ir. Raden Priyono dan Djoko Harsono saja. Selanjutnya karena locus delictie, baik teknis maupun adminstrasi perkara menjadi tanggung jawab Kejari Jakpus,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Hari Setiyono kepada wartawan, Kamis (30/1).
Adapun, terhadap kedua tersangka tersebut, sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung RI.
“Kedua tersangka sudah ditahan di rutan salemba. Untuk, berkas perkara tersangka Honggo Wendratno diserahkan secara in abgsentia (tanpa hadirnya tersangka-red),” jelasnya.
Dalam perkara ini, Kejagung menyatakan kerugian negara mencapai USD 2,716 miliar. Ketiga orang yang jadi tersangka, yaitu Raden Priyono, Joko Harsono, dan Honggo Wendratno. Pasal yang dikenakan untuk kasus pidana korupsi PT TPPI adalah Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
(gle/po/SINDE)