SINDE – Tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menangkap dan mengeksekusi buronan kasus tindak pidana penganiayaan di PT. Aspex Kumbong Jalan Raya Narogong RW. 26 Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, pada Kamis sekitar pukul 14.50 WIB.
Penangkapan dan eksekusi terhadap buronan kasus tindak pidana penganiayaan atas nama Agus Suyanto Bin Marsidi ini dipimpin langsung oleh Arief Safriyanto selaku Kasipidum Kejari Depok, Putri Dwi Astrini sebagai Jaksa Eksekutor dan Herlangga Wisnu Murdianto selaku Kasi Intelijen Kejari Depok didampingi Alfa Dera selaku Jaksa Intelijen.
Adapun penangkapan dan eksekusi tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung nomor : 282 K/ Pid./2018 tanggal 3 Desember 2018 atas nama Agus Suyanto Bin Marsidi atas perkara tindak pidana penganiayaan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Ditemui disela sela pemeriksaan, terpidana Agus Suyanto mengakui kalau selama ini dirinya berada dirumahnya di wilayah Cileungsi Bogor.
“Saya, ada dirumah Cileungsi dan tidak pernah kemana mana,” ungkap Agus Suyanto selaku terpidana.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Depok Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan, bahwa terpidana telah lama menjadi daftar pencarian orang (DPO). Bahkan, terpidana sudah menjadi buronan selama hampir dua tahun.
“Terpidana ini sudah dua tahun jadi buronan kami. Setelah mendapat informasi tentang keberadaan terpidana, tim segera menangkap dan eksekusi terpidana. Penangkapan ini setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan selama 1 bulan terakhir, karena terpidana memiliki beberapa rumah dan selalu berpindah- pindah tempat tinggal,” kata mantan Kasubang Protokoler Jaksa Agung RI ini.
Adapun, penangkapan dan eksekusi ini dilakukan atas perintah dan petunjuk Kajari Depok Yudi Triadi.
“Ini perintah Kajari, tidak ingin ada tunggakan eksekusi atas putusan pidana penjara yang sudah inkracht. Saat ini terpidana Agus Suyanto sudah kami serahkan ke Rutan Cilodong Depok untuk menjalani hukumannya,” tutup Kasi Intel Herlangga.
Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Depok telah menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Agus Suyanto Bin Marsidi (50) selama 3 bulan penjara, pada Kamis (27/9/2018). Adapun, Nomor Perkara 240/Pid.B/2018/PN Depok itu dipimpin oleh majelis hakim Yuanne Marietta beranggotakan Oki Basuki Rachmat dan Darmo Wibowo Mohammad.
Dalam putusan tersebut, terdakwa terbukti bersalah dan melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 KUHPidana. Karena, terdakwa pada Rabu, 6 Januari 2018 sekira pukul 11.30 WIB dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Hj. Khatijah di Perum Permata Depok Sektor Safir M3 No. 3 RT. 12/RW. 07 Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok.
(jm/po/SINDE)