Kejaksaan Depok Eksekusi Tiga Terpidana Mati Kasus Narkoba

oleh -83 Dilihat
Kajari Depok Sri Kuncoro berikan sambutan sebelum melaksanakan pemusnahan barang bukti yang di hadiri unsur Forkopimda, Rabu (14/10).

Sinardepok.com – Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Sri Kuncoro menuturkan, untuk terpidana narkoba yang telah dieksekusi, maupun tengah menunggu waktu eksekusi hukuman mati berjumlah tiga orang.

“Selama dua bulan, saya menjabat sebagai Kejari Depok ada sekitar tiga terdakwa yang divonis mati atas kasus narkoba. Satu orang tinggal pelaksanaan, sedangkan dua lainnya sudah inkrah,” Ucap Sri Kuncoro, Rabu (14/10/2020).

Menurut dia, bila dipersentasekan jumlah kasus narkoba di Kota Depok mencapai angka 80 persen. Sementara itu, untuk trend peningkatan per tahun masih dalam tahap kajian.

“Untuk per tahun, nanti kita lihat data lagi. Namun yang jelas memang perkara narkoba masih mendominasi,” bebernya.

Sri Kuncoro menegaskan, pihaknya tidak akan main – main dalam penegakkan hukum terhadap kasus narkoba. Kejaksaan Negeri Kota Depok juga, melakukan pemusnahan terhadap puluhan kilogram barang bukti narkoba hasil sitaan petugas dari tangan terpidana.

Dijelaskannya, barang haram itu memang terlihat sedikit pasalnya sebagian barang bukti tersebut, telah dimusnahkan oleh penyidik dari Satnarkoba Polres Metro Depok.

“Untuk pemusnahan, barang bukti narkoba hari ini yaitu jenis Sabu hampir Satu Kilogram, Ganja tujuh Kilogram, ekstasi 83 buah dan berbagai narkoba lainnya, sekaligus barang bukti perkara pidana umum lainnya seperti pencurian disertai kekerasan, penggarongan, dan lain – lain,” tegasnya.

Selanjutnya, pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri. Namun, karena situasi Pandemi Korona seperti saat ini, maka kegiatan tersebut dilakukan hanya sekali.

Baca Juga:   Kejari Depok Gelar Aksi Donor Darah, Sri Kuncoro : Ini Bukti Sumbangsih Insan Adhyaksa

“Pemusnahan, ini kita lakukan satu kali dalam setahun. Karena pandemi, kita majukan waktunya di bulan ini,” paparnya.

(po/ok/SINDE)

No More Posts Available.

No more pages to load.