Kejaksaan Minta Buni Yani Kooperatif

oleh -79 Dilihat
Diminta Kooperatif : Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat masih menunggu kedatangan Buni Yani.

Depok – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat masih menunggu kedatangan Buni Yani, dalam proses untuk menyerahkan diri atas kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Abdul Muis Ali menerangkan, bahwa Buni Yani melalui akan hadir secara kooperatif ke Kejaksaan Depok.

“Hari ini kita tunggu prosesnya, komitmennya pengacaranya Buni Yani sudah telepon pak Kajari. Dia akan hadir secara kooperatif untuk menyerahkan diri,” ucap Abdul didampingi Kajari Depok Sufari saat dikonfirmasi di Gedung Kejaksaan Negeri Kota Depok, Jumat (1/2).

Menurutnya, kuasa hukum terdakwa juga telah menyatakan siap dan akan mematuhi seluruh keputusan hukum, meskipun seperti diketahui kasasi yang diajukan kliennya telah ditolak oleh Mahkamah Agung.

“Intinya kuasa hukumnya juga sudah bilang yang bersangkutan akan kooperatif makanya kita tunggu,” tandasnya.

Saat ditanya apakah akan ada perintah untuk penjemputan paksa, untuk diberikan penahanan kepada Buni Yani. Abdul menjawab bukan bukan berbicara penahanan, tetapi penyerahan diri ini merupakan proses hukum dari putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Artinya, bukan bicara masalah penahanan Buni Yani, tetapi pelaksanaan putusan Ma yang sudah berkekuatan hukum tetap. Jadi
kita ikuti dulu prosesnya ya,” ujar Abdul.

Sementara itu, Kapala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Depok Sufari masih belum bisa memberikan banyak keterangan.

Baca Juga:   Komisi IX DPR Wenny Haryanto: Pendek Bukan Berarti Stunting, Tapi Stunting Pasti Pendek, Berikut Penjelasannya

“Nanti ya ini masih dalam proses. Silahkan tanya langsung Kasipenkum Kejati Jabar,” tandas Sufari, usai melaksanakan shalat Jum’at.

(Po/ndra/sinde)

No More Posts Available.

No more pages to load.