DEPOK, SINDE – Beberapa institusi negara di kota Depok telah menjalin kerjasama penyelesaian masalah hukum dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. Kerjasama bisa melalui jalur Litigasi (pengadilan) maupun non-Litigasi (luar pengadilan). Kerjasama dalam bentuk menangani persoalan hukum maupun tunggakan dalam pembayaran.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok bidang Perdata dan TUN (Datun) telah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Ketenagakerjaan Depok. Pada semester II tahun 2019 sukses memulihkan uang negara senilai Rp. 3.437.136. 859 miliar.
Hasil SKK itu diserahkan secara simbolik oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Depok Indra Iswanto kepada Kajari Depok Yudi Triyadi didampingi Kasidatun Neneng Rahmadini.
“Capaian 3.5 miliar untuk semester II tahun 2019. Ini hasil jalur SKK BPJS Ketenagakerjaan Depok yang diberikan kepada Kejari Depok bidang Datun. SKK baik bentuk Litigasi maupun Non-Litigasi,” kata Kajari Depok Yudi Triyadi saat menghadiri rapat monitoring dan evaluasi penyerahan SKK Kejaksaan semester II tahun 2019 serta pemberian penghargaan dan apresiasi kepada Kejaksaan negeri Depok di kawasan Jalan Margonda Depok, Jum’at (15/11).
Sementara itu, Kasidatun Kejari Depok Neneng Rahmadini menambahkan,
sebagai pengacara negara pihaknya telah melakukan beberapa kerjasama dengan institusi maupun lembaga negara. Kerjasama bisa dilakukan dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok maupun lembaga seperti penyelenggara program jaminan sosial di Indonesia BPJS kesehatan maupun ketenagakerjaan.
“Misalnya untuk bantuan jalur non- Litigasi ke BPJS Ketenagakerjaan melalui penagihan iuran wajib kesehatan atau perusahaan. Dan untuk BPJS ketenagakerjaan kami menerima 112 SKK, dan berhasil memulihkan uang negara senilai 3.4 Miliar lebih,” sebut Neneng sapaan akrabnya.
(dik/po/sinde)