Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti, 80 Persen Didominasi Narkotika

oleh -67 Dilihat
Kejari Depok bersama unsur forkopimda melakukan pemusnahan barang bukti, Rabu (14/10).

Sinardepok.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok memusnahkan sejumlah barang bukti (BB) yang didapatkan dari penanganan 347 perkara sejak Januari hingga Oktober 2020. Dari barang bukti yang terkumpul dan dimusnahkan, mayoritas didominasi BB narkotika. 

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Sri Kuncoro mengungkapkan bahwa pemusnahan yang berasal dari ratusan perkara ini telah memiliki kekuatan hukum tetap. 

“Pemusnahan barang bukti ini yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Kegiatan memang rutin dilaksanakan. Ada 347 perkara yang sudah di putus untuk dirampas dan dimusnahkan,” ujarnya, Rabu (14/10/2020).

Sri Kuncoro menambahkan, jika tidak segera dimusnahkan dan dihancurkan, dikhawatirkan barang-barang itu akan beredar kembali melalui oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. 

“Barang-barang ini sudah tidak memiliki nilai ekonomis dan dikhawatirkan bila beredar lagi di masyarakat, akan membahayakan,” imbuhnya. 

Berdasarkan rilis resmi dari Kejari Depok,
setidaknya terdapat BB narkotika golongan I berupa 7.492 gram ganja kering dari beberapa perkara yang telah inkracht atau telah memiliki hukum tetap. 

Selain ganja, juga terdapat sabu-sabu dengan total berat  985. 9153 gram serta obat-obatan jenis tramadol dan ecxtacy 143 butir.

BB narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dalam gentong-gentong besar yang dilakukan oleh jajaran pimpinan Kejari Kota Depok bersama unsur forkopimda.

Lebih lanjut Sri Kuncoro mengatakan bahwa dari 347 perkara yang telah ditangani Kejari Depok, 80 persennya terkait dengan perkara narkotika. Sedangkan sisanya termasuk perkara campuran yang tergolong dalam pidana umum.

Baca Juga:   Jebolan KDI Meriahkan HBA ke - 58

“Sebanyak 80 persen didominasi perkara narkotika, sisanya seperti judi, perampokan, pencurian, dan lain sebagainya,” ungkapnya. 

Barang-barang selain narkotika dimusnahkan dengan cara dirusak dengan menggunakan palu. Ada juga barang bukti seperti senjata tajam (sajam) dimusnahkan dengan menggunakan alat pemotong besi (grenda). Lalu yang berbentuk serbuk atau cairan dimusnahkan dengan menggunakan mesin blender agar larut yang kemudian dibuang. 

Sementara itu, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kota Depok Ivan Rinaldi mengatakan, bahwa pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejari Kota Depok untuk mencegah tindakan kriminalitas muncul kembali. 

“Pemusnahan barang bukti ini juga sebagai upaya untuk mengantisipasi munculnya kembali tindak kriminalitas,” ujarnya. 

Ivan pun berharap agar ke depan upaya-upaya semacam ini terus dilakukan. Tujuannya untuk mengantisipasi pihak-pihak yang tergolong oknum memanfaatkan BB tersebut untuk diedarkan kembali ke masyarakat sehingga membuat angka kriminalitas kembali meningkat. Maka dari itu diperlukan sinergisitas antar aparat di wilayah Kota Depok.

“Ke depan kita harapkan bisa terus bersinergi agar tingkat kriminalitas ini turun,” pungkasnya.

(po/SINDE)

No More Posts Available.

No more pages to load.