Depok – Terpidana Kasus Tindak Pidana Korupsi Proyek Peningkatan Jalan Pasir Putih, Sawangan Depok, Bonar Panjaitan alias BP membayar uang denda melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Selasa (2/7/2019).
Pembayaran uang denda senilai Rp 200 juta tersebut, dilakukan oleh pihak keluarga setelah terpidana BP telah mempunyai status hukum tetap (inkracht).
“Terpidana BP telah membayar uang denda melalui Kejaksaan Negeri Depok, sebesar 200 juta. Denda itu untuk menghapus hukuman subsider 3 bulan penjara yang diputuskan oleh Hakim. Namun status hukum BP tetap” kata Kajari Depok Sufari.
Dalam Amar Putusan Hakim Nomor : 34/Tipikor/2017/PT.BDG itu, bahwa terpidana BP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama sama, dan menjatuhkan Pidana selama 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta dan subsider tiga bulan penjara.
“Pada amar putusan, BP divonis 4 tahun penjara dan denda 200 juta dan subsider 3 bulan penjara. Jadi, jika dendanya sudah dibayar dan dimasukan kas negara, maka hukuman subsider tiga bulan penjaranya tidak dijalani oleh BP” sebut Sufari yang diamini Kasi Pidsus Kejari Depok Harry Palar.
Seperti diketahui, kasus korupsi yang menjerat BP sebagai kontraktor ini terkait proyek peningkatan jalan pasir putih pada tahun 2015 silam. BP tak sendiri, kontraktor Enrico inisial E, dan pejabat ASN DPUPR Depok Hardiman berinisial H pun ikut terjerat. Saat itu, pejabat H sebagai kepala bidang dan bertindak sebagai Pejabat Pembuat Kegiatan (PPK) proyek.
Adapun, pejabat H sendiri telah selesai menjalani hukumannya dan statusnya telah bebas. Sementara E dan BP masih menjalani hukumannya dan mendekam di LP Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
(dik/po/sinde)