Kejari Depok Terapkan Sistem PTSP, Tidak Ada Pertemuan Ditempat

oleh -250 Dilihat
PTSP di Kejari Depok
Inovasi : Suasana pelayanan PTSP di Kejari Depok, Senin (13/7).

SINDE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok terus berbenah menciptakan pelayanan yang lebih transparan, akuntabel, bersih, jujur dan adil. Hal tersebut sejalan dengan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM).

Salah satunya, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang diterapkan di Kejari Depok. Pelayanan inovasi itu, nantinya langsung terintegrasi dengan antar bidang. Sehingga dapat membantu masyarakat untuk mendapatkan informasi dari Kejari Depok. Hal itu disampaikan Nova Duta Pelayanan Kejari Depok, di akun Instagram resmi kejari_depok.

Ia menyebutkan, PTSP terdiri dari empat bidang pelayanan, meliputi loket persuratan, bidang Pidum (Pidana Umum) dan Pidsus (Pidana Khusus), bidang Intelegen (Intel), dan bidang Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara).

Dijelaskannya, pertama loket Persuratan untuk melayani laporan masuk dari instansi lain dan pengaduan masyarakat. Kedua, loket bidang Pidum dan Pidsus untuk melayani pengambilan surat P16, P4, P21 dan P10.

Ketiga, bidang Intelegen yakni sebagai pos pelayanan hukum dan pengaduan masyarakat. Terakhir, bidang Datun yang melayani pos pelayanan hukum gratis.

Sementara itu, salah satu warga Lutfi Leonas (39) mengapresiasi inovasi baru jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Harapan saya, inovasi itu dapat meningkatkan etos kerja serta dapat mengoptimalkan fungsi sarana dan prasarana, sehingga mampu memberikan pelayanan hukum yang lebih baik bagi masyarakat, khususnya di Kota Depok,” harap warga Mampang, Pancoran Mas tersebut.

Baca Juga:   Bangga! Kota Depok Raih PPD Terbaik Pertama Tingkat Jabar

(po/SINDE)

No More Posts Available.

No more pages to load.