SINDE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok memberikan pengarahan kepada guru dan kepala sekolah terhadap pengelolaan kegiatan sekolah di gedung Baleka Balaikota Depok, Rabu (11/3/2020). Pengelolaan kegiatan tersebut diantaranya terkait penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Kegiatan sosialisasi ini selain memberikan pemahaman kepada guru dan kepala sekolah tentang fungsi dan struktur organisasi kejaksaan. Disisi lain, dalam pengambilan keputusan anggaran BOS bisa dikomunikasikan kepada kami, lewat pendampingan hukum melalui pendapat hukum bidang Perdata dan TUN,” kata Rully Trie Prasetyo mewakili Kajari Depok Yudi Triyadi di gedung Baleka Balaikota Depok, Rabu (11/3).
Rully yang juga sebagai ketua tim WBK Kejari Depok itu pun mengingatkan, pengawasan dan pencegahan dari penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dilakukan dengan mengedepankan akuntabilitas. Pasalnya saat ini penyaluran dana BOS masih ada yang melalui dinas atau kementerian terkait, meski sudah ada yang disalurkan langsung ke rekening sekolah.
Saat ini penyaluran dana BOS disalurkan secara langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening sekolah. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 9/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik.
“Pada intinya, kami lebih memberikan penekanan ke sekolah untuk pencegahan terhadap laporan dana BOS,” ujar Rully.
Dalam kegiatan sosialisasi yang digelar Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok tersebut, dihadiri Kadisdik Depok M. Thamrin beserta jajaran guru dan kepala sekolah Negeri.
(dik/po/SINDE)