Depok, SINDE – Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembaku (DBHCHT) 2023 yang diterima Kota Depok dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum jelas alokasinya.
Bagaimana tidak, hingga kini Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok belum bisa menjelaskan untuk apa, dan apa saja kegiatan atau program yang anggarannya bersumber dari DBHCHT tersebut.
Saat wartawan SINDE mencoba mengkonfirmasi kepada Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Wahid Suryono, dirinya mengaku belum bisa di wawancarai terkait anggaran DBHCHT. Sebab, kata dia, baru pulang menunaikan ibadah Haji.
“Saya baru pulang haji mas, jadi belum ke kantor,” ungkap Wahid melalui pesan Whatsapp yang diterima wartawan SINDE, Sabtu (29/7/2023).
Selang beberapa hari tepatnya pada Senin (31/7), wartawan SINDE mencoba kembali melakukan konfirmasi perihal DBHCHT kepada kepala BKD, namun kembali gagal.
“Mangga (bahasa sunda-red). Masih sibuk, nanti dicarikan waktunya ya,” kata Wahid.
Berbeda dengan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (KasatPol PP) Kota Depok M. Thamrin yang merespon cepat terkait anggaran DBHCHT. Kata dia, DBHCHT di fungsikan untuk TOT atau sosialisasi tentang barang cukai ilegal.
“TOT sosialisasi tentang barang cukai ilegal, nara sumbernya dari KPP BC Bogor,” jelas Thamrin Rabu (2/8/2023).
Thamrin mengungkapkan besar anggaran DBHCHT tahun 2023 yang dialokasikan ke Satpol PP Kota Depok sebesar 10%. Selain untuk TOT, Satpol PP Depok juga sering melakukan razia ke tempat pengiriman barang.
“Kami juga sering lakukan razia ke tempat jasa pengiriman barang, seperti JNE dan sebagainya,” ungkapnya.
Sampai berita ini diturunkan, Kepala BKD Kota Depok Wahid Suryono, hingga kini masih belum bisa ditemui wartawan SINDE perihal konfirmasi DBHCHT.
Untuk diketahui, DBHCHT adalah bagian dari transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau penghasil tembakau.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, DBH CHT digunakan untuk mendanai program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.
(Guntur/SINDE)