DEPOK, SINDE – Anggota Komisi IX DPR RI Dra. Hj. Wenny Haryanto, SH mengingatkan masyarakat agar sebelum berbelanja bahan makanan, jangan lupa selalu lakukan Cek KLIK (kemasan, label, izin edar serta kedaluwarsa). Pastikan semua aman dikonsumsi.
“Nah, sebelum membeli bahan pangan pertama jangan lupa untuk mengecek kemasan. Pastikan kemasan produk dalam kondisi yang baik, tidak berlubang, sobek, rusak, karatan, penyok,” kata Wenny saat menghadiri kegiatan Pemberdayaan Masyarakat melalui Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) Obat dan Makanan di Depok, Sabtu (15/10/2022).
Sementara untuk Label, baca informasi produk yang tertera pada label dengan cermat. Serta selalu mengecek izin edar, pastikan produk memiliki izin edar dari BPOM.
Izin edar dapat dicek melalui aplikasi BPOM Mobile dan Cek BPOM. Saat membeli bahan makanan pastikan tidak melebihi masa kedaluwarsa.
“Jangan lupa selalu mengecek kemasan pangan. Dan kembali pastikan kemasan dalam kondisi tidak bocor atau berlubang, tidak robek atau rusak, penyok, menggembung, dan berkarat,” tambahnya.
“Serta melakukan pengecekan pada gizi pangan. Cek label gizi pangan merupakan salah satu cara menjaga kesehatan dari risiko penyakit tidak menular (PTM),” ujar politisi partai Golkar tersebut.
Saat melakukan cek label gizi pangan, awali dengan takaran saji. Informasi kandungan zat gizi berdasarkan jumlah takaran saji (misalnya : 350 ml).
“Perhatikan kandungan zat gizi dengan memilih pangan yang memiliki kandungan zat gizi yang sesuai dengan kebutuhan. Dan perhatikan juga % AKG. % AKG, digunakan untuk melihat berapa persen zat gizi yang dipenuhi jika mengonsumsi pangan ini sejumlah 1 takaran saji,” paparnya.
Selain melakukan pengecekan label gizi pangan, lanjut Wenny, cek juga izin edar pangan. Izin edar merupakan nomor yang diberikan bagi pangan dalam rangka peredaran pangan yang telah dikeluarkan oleh BPOM.
Ingat pangan yang diproduksi dalam negeri maupun luar negeri atau impor memiliki nomor izin dari BPOM sebanyak 12 digit angka, contohnya 123456789123.
Sedangkan untuk pangan hasil industri rumah tangga pangan, izin edar dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota atau Kabupaten, dengan nomor izin dari BPOM sebanyak minimal 15 digit, contohnya P-IRT No. 123456789123456.
Hadir dalam kesempatan tersebut, kepala balai POM Bandung Jawa Barat Sukriyadi Darma, Jajaran polsek Pancoran Mas yang diwakili Kanit BinmasBinmas iptu Setiyawan, beserta tokoh masyarakat dan Ketua RT/RW di Depok.
(po/SINDE)