Komisi IX DPR RI Wenny Haryanto Sebut Sudah 96,3% Warga Depok Jadi Peserta JKN

oleh -372 Dilihat
oleh
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Golkar saat melakukan sosialisasi program JKN-KIS 2023 di kawasan Depok.

Depok, SINDE – Anggota Komisi IX DPR RI, Wenny Haryanto mengatakan BPJS Kesehatan Cabang Kota Depok merilis ada 96,3 persen warga Kota Depok yang sudah menjadi peserta JKN-KIS.

“Sudah 96,3 persen warga depok yang sudah menjadi peserta JKN-KIS, sisanya sekitar 3,7 persen,” katanya saat Program Sosialiasi Program JKN-KIS Tahun 2023 bersama BPJS Kesehatan Cabang Kota Depok, di Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Kamis (23/11/2024).

Karena itu, program JKN-KIS harus terus disosialisasikan dan mengajak masyarakat yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan, sebab mengingat musibah sakit tak ada yang mengetahui. Sehingga sudah seharusnya ter-cover kesehatannya.

“Iuran perbulan juga tidak mahal perorang, perbulan Rp35 ribu. Lebih mahal biaya beli rokok kalau dihitung perbulan. Penting untuk menjadi kesehatan prioritas bukannya rokok yang prioritas,” tegas Wenny Haryanto dihadapan masyarakat.

Dikatakan Wenny, biaya kesehatan sangat mahal jika ditanggung secara pribadi. Padahal pemerintah melalui BPJS Kesehatan telah memberikan program untuk perlindungan kesehatan.

Dirinya menghadirkan BPJS Kesehatan dihadapan masyarakat agar dapat menggali dan melaporkan permasalahan yang kerap ditemui, sehingga mendapat solusi langsung dari bidang yang mengurusinya.

“Saya banyak dapat laporan dari masyarakat permasalahan kesehatan dan pelayanan BPJS kesehatan. Makanya saya hadirkan untuk sama sama mencari solusi,” ungkap Wenny Haryanto politisi perempuan dari Partai Golkar ini

Baca Juga:   Ngabuburit di Depok, Berburu Makanan di Jl Ridwan Rais

Program JKN-KIS merupakan solusi berobat anti ribet. Semua masalah pengobatan dapat terselesaikan berkat Program JKN-KIS, mulai dari biaya pengobatan yang selama ini menjadi momok terbesar untuk berobat, kini tidak menjadi masalah lagi berkat Program JKN-KIS.

Hal itu disebabkan bantuan yang diberikan oleh Program JKN-KIS mencakup seluruh biaya pengobatan. Alhasil sebagai pasien yang berobat, masyarakat tidak perlu lagi mengeluarkan uang dari kantong pribadi untuk membiayai pengobatan.

Program JKN bersifat wajib bagi seluruh penduduk Indonesia maupun penduduk asing yang tinggal minimal enam bulan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Program ini dijalankan oleh lembaga BPJS Kesehatan.

“BPJS Kesehatan menerbitkan KIS untuk seluruh program JKN termasuk Penerima Bantuan Iuran (PBI), Askes, dan JKN BPJS Kesehatan,” tambahnya.

“JKN merupakan sebuah program jaminan sosial yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004. JKN KIS adalah tanda kepesertaan program JKN untuk memperoleh layanan di fasilitas kesehatan dengan mekanisme yang ditentukan,” pungkas Wenny.

(Bambang banguntopo/SINDE)

No More Posts Available.

No more pages to load.