Kurun Waktu 1 Bulan, Jaksa Kejari Depok Tuntut 2 Kali Hukuman Mati Jaringan Narkoba

oleh -193 Dilihat
Kembali Tuntut Mati : JPU Kejari Depok kembali tuntut hukuman mati kepada jaringan narkoba, Kamis (30/4).

SINDE – Giliran seorang gembong narkotika jaringan Malaysia-Indonesia yang dituntut hukuman mati. Sedangkan seorang lainnya dituntut 18 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Tuntutan itu dibacakan langsung oleh Kasi Pidum Kejari Depok Arief Syafriyanto, SH.MH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putri Dwi Astrini dan Iwan Sofyan dihadapan majelis hakim. Majelis hakim diketuai oleh M Iqbal Hutabarat beserta dua hakim anggota, Forci Nilpa Dharma dan Nugraha Medica Prakasa dalam sidang online di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis (30/4/2020).

Terdakwa yang dituntut penjara 18 tahun adalah Muslim Safari alias Balang, warga Petamburan Jakarta Barat. Sedangkan yang dituntut hukuman mati yakni, Muhammad Mahmuji, warga Kabupaten Aceh Utara, Aceh.

Menurut JPU, perbuatan kedua terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu seberat 38 kilogram.
Untuk itu, JPU menuntut mati terdakwa.

“Kami tuntut seorang terdakwa hukuman mati, satu orang lagi dituntut 18 tahun,”ujar JPU saat pembacaan tuntutan.

JPU mengatakan tuntutan itu karena terdakwa sangat tidak mendukung upaya pemerintah memberantas narkoba.

“Tak hanya itu perbuatan mereka sangat merugikan masyarakat, bangsa dan negara. Termasuk, menimbulkan korban terutama terhadap generasi bangsa,” terang JPU.

Sebelumnya pada Kamis (16/4) lalu, JPU juga menuntut mati dua anggota Polri yang merupakan anggota jaringan Balang, Hartono Bin Tugimin dan Faisal Bin Usman.

Baca Juga:   Selamat Jalan Nur Kholis, Bapak Teladan yang Dikenal Ramah dan Rendah Hati

Keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, dan perbuatannya telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(dik/po/SINDE)

No More Posts Available.

No more pages to load.