DEPOK, SINARDEPOK.COM – Penegakkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang telah dimulai pada 3-20 Juli 2021, namun masih saja ditemukan pelaku usaha di Kota Depok yang melanggar pembatasan jam operasional selama PPKM Darurat.
Salah satunya lokasi usaha rumah makan di wilayah Kecamatan Beji, Kota Depok yang diberikan sanksi tegas yakni berupa penyegelan sementara.
“Tempat usaha itu kami segel sementara, karena masih beroperasi melewati batas jam operasional yang diterapkan selama PPKM Darurat. Batas waktunya sampai pukul 21.00 WIB,” kata Plh Kasi Trantib Kecamatan Beji Samsu Sadikin saat giat operasi gabungan bersama Lurah Beji dan Polsek Beji,” Rabu (7/7) malam.
Dikatakan Samsu, sebelumnya tempat usaha makan tersebut telah diberikan sosialisasi dan teguran agar tidak melewati batas operasional yang diterapkan selama PPKM Darurat.
“Kami sudah ingatkan secara lisan dan tertulis, namun tempat usaha makan itu membandel tetap buka dari batas waktu yang diterapkan selama PPKM Darurat,” pungkas Samsu.
Ia menambahkan, selain telah melanggar batas jam operasional, tempat usaha makan tersebut berpotensi menimbulkan kerumunan. Karena itu, pihaknya tidak segan untuk memberikan sanksi penyegelan sementara kepada tempat usaha rumah makan yang berlokasi di wilayah Kecamatan Beji, Kota Depok
“Selain disegel, kami juga telah melakukan penyitaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik tempat usaha makan itu atas ketentuan yang berlaku,” tegas Samsu.
(sm/po/SINDE)