Layanan SIM Keliling Depok Hari Ini, Kamis 7 November 2024

oleh -39 Dilihat
Wajib ada sertifikat nyetir untuk buat buat SIM baru

Depok, SINDE – Bagi anda warga Kota Depok yang ingin melakukan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM), pelayanan SIM Keliling Polrestro Depok tetap beroperasi.

Pelayanan SIM Keliling Depok beroperasi terbatas dengan waktu pendaftaran mulai pukul 07.00 hingga pukul 12.00 WIB.

Adapun waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Kamis, 7 November 2024 berlokasi di:‌

Sektor Melati GDC mulai pukul 07.00 s / d 12.00 WIB.

‌Pos Lantas Bambu Kuning mulai pukul 07.00 s/d 12.00 WIB.

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Perlu diketahui jadwal pelayanan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, demikian informasi pelayanan SIM Keliling Kota Depok semoga bermanfaat.

Baca Juga:   Layanan SIM Keliling Depok Hari Ini, Selasa 15 Oktober 2024

No More Posts Available.

No more pages to load.