Sinardepok.com – Sekretaris Jendral (Sekjen) DPP LSM Penjara Tonny Supriadi angkat bicara terkait maraknya pemberitaan dugaan penyimpangan pekerjaan proyek penurapan di wilayah Kota Depok.
Diantaranya, pekerjaan turap yang bersumber dari dana APBD di wilayah RW06 Komplek Samudera Kelurahan Depok, Pancoran Mas Depok dan Perumahan PGRI Kelurahan Kalibaru, Cilodong Depok.
“Upaya korupsi dana APBD dapat dicegah sejak dini. Jika benar ada temuan korupsi di pekerjaan turap itu, secepatnya laporkan ke penegak hukum. Laporan bisa melalui pihak kejaksaan atau inspektorat daerah kota Depok”, tegasnya, Rabu (3/13/2020).
Instansi kejaksaan maupun inspektorat, kata dia, memiliki kewenangan dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang terjadi di setiap wilayahnya.
“Kedua instansi tersebut secara hukum sudah di beri hak dan wewenang untuk menindak para oknum dinas maupun pihak pelaksana proyek yang terlibat kasus korupsi turap itu,” katanya.
Dirinya pun meyakini, bahwa kejaksaan dan inspektorat dapat serius dan bertindak secara profesional dalam menindaklanjuti indikasi korupsi pada proyek turap yang digelar pada akhir tahun 2020 ini.
“Kami yakin bahwa Kejaksaan Depok maupun inspektorat daerah akan serius dan bertindak secara profesional dalam menyikapi kedua lokasi turap ini. Dan kami (DPP LSM Penjara-red) akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Terlebih penegak hukum sangat mengetahui, kalau kasus ini sangat menarik untuk diungkap. Sebab, semua data yang dicari penyidik sudah dapat ditemukan dari awal, baik itu data-data pendukung dan para saksi serta pelapornya. Selanjutnya, tinggal memeriksa kerugian uang negara yang melibatkan BPK”, jelas Tonny.
Ia pun berharap, adanya laporan dan indikasi korupsi pekerjaan turap di Dinas PUPR ini dapat benar dilakukan penyelidikan pihak Kejaksaan dan inspektorat daerah.
“Kalau betul hukum adalah panglimanya negara ini, maka harus benar-benar ditegakan, jangan dipermainkan dan diperjualbelikan. Sudah banyak contoh kasus korupsi di negeri ini hanya jadi tontonan saja. Harapan saya agar kasus korupsi yang ada di PUPR Depok benar-benar ditegakan, bukan berakhir dan ganti rugi saja, melainkan berakhir dipenjara,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, elemen masyarakat mempertanyakan proses pengadukan pasir dan semen untuk pemasangan batu kali serta lantai dasar dikerjakan manual dengan menggunakan tenaga manusia (tanpa mesin molen-red) pada pengerjaan turap di RW06 Komplek Samudera Kelurahan Depok. Tak hanya itu, mereka juga heran dengan merk semen yang digunakan dalam proses pembuatan lantai dasar turap, yakni merk Rajawali.
Hal yang sama dengan proyek turap di perum PGRI Kalibaru, Kecamatan Cilodong yang pengecorannya sebagian menggunakan cara manual.
(gdr/po/SINDE)