Lurah Panmas Jadi Tersangka Kasus Kerumunan Hajatan di Depok

oleh -103 Dilihat
oleh
Kejari Depok umumkan Lurah Pancoran Mas sebagai tersangka kerumunan hajatan di hari pertama PPKM Darurat.

DEPOK, SINARDEPOK.COM – Lurah Pancoran Mas berinisial (S) resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan hajatan pernikahan yang terjadi di kediamannya, di Gg H Syuair RT01 RW02 Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoranmas, Kota Depok
Sabtu (3/7) kemarin.

Lurah (S) diduga melanggar kebijakan pengetatan PPKM Darurat hari pertama dental menggelar acara hajatan lebih dari 30 orang.

Penetapan (S) sebagai tersangka ditandai dengan diserahkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Satreskrim Polres Metro Depok kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.

“Jadi hari ini Selasa 6 Juli 2021, Kejari Depok telah menerima SPDP Nomor B/194/VII/Res.1.24/2021/Reskrim Polres Metro Depok atas nama tersangka S,” ucap Kajari Depok Sri Kuncoro dalam press rilisnya, Selasa (6/7/2021).

Sri Kuncoro mengatakan kasus kerumunan hajatan tersebut, Lurah Pancoran Mas (S) dijerat dengan pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan atau pasal 212 dan 216 KUHP.

“Lurah S ditetapkan tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan, kerumunan masyarakat, dan atau tidak mematuhi perintah atau permintaan yang dilakukan Undang Undang sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 14 UU No 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan atau pasal 212 dan 216 KUHP,” ujarnya.

Setelah menerima SPDP, lanjutnya, Kajari Depok akan segera menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani perkara ini dan segera berkoordinasi dengan penyidik Polres Metro Depok.

Baca Juga:   Amdal Lalin Pembangunan SPBU GDC Dipertanyakan

“Ada 5 JPU yang kami tunjuk menangani perkara ini yaitu Kasie Pidum Arief Syafriyanto sebagai ketua tim, bersama Ivan Rinaldi, Ardhi Haryo Putranto, Athar Bungo Ramadan dan Hengki Charles Pangaribuan,” kata Sri Kuncoro.

Kejari Depok, kata Sri Kuncoro, rencananya akan mempergunakan acara pemeriksaan singkat sebagaimana diatur dalam pasal 203 KUHAP. 

“Kenapa kita ajukan singkat, karena kita menganggap bahwa pembuktian dan penerapan hukumnya itu mudah dan sederhana,” pungkasnya.

Seperti diketahui, pada hari Sabtu 3 Juli 2021, sekitar pukul 13:00 WIB, bertempat di rumah tersangka Lurah (S), telah mengadakan acara resepsi pernikahan anaknya disaat Hari pertama pemberlakuan PPKM Darurat yang menghadirkan organ tunggal sampai terjadinya acara joget joget.

Acara hajatan yang mempertontonkan kerumunan berjoget joget ria itu pun viral di media sosial.

“Jadi perkara yang saat ini sedang dilakukan penyelidikan oleh Polres Metro Depok awal mulanya itu. Tentang video viral tamu hajatan di rumah (S) berjoget joget ria di depan panggung organ tunggal yang diduga tak mengindahkan perintah PPKM Darurat tentang kerumunan hajatan,” jelas Sri Kuncoro.

(hum/po/SINDE)

No More Posts Available.

No more pages to load.