Mantan Kajari Kota Depok Yudi Triyadi Raih Promosi Jabatan Wakajati Sulteng, Sosok Berintegritas Kuat, Banyak Inovasi dan Berdedikasi Tinggi

oleh -345 Dilihat

Depok, SINDE – Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Depok (Kejari Depok) H. Yudi Triyadi, S.H,M.H mendapat promosi jabatan sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakejati) Sulawesi Tengah (Sulteng).

Promosi jabatan ini bertujuan untuk memperkuat kinerja bagi lembaga penegakan hukum di berbagai daerah.

Saat Nahkodai Kejari Depok, Yudi Triyadi dikenal memiliki integritas yang kuat dalam hal penegakan hukum di wilayah tugasnya.

Sederet prestasi telah diraihnya, tidak hanya di bidang hukum, pria kelahiran asal Pontianak itu, telah melakukan banyak inovasi dan gebrakan baik internal, maupun eksternal.

Sejumlah torehan program Yudi Triyadi di penghujung tahun 2019 lalu. Yudi bersama jajaran telah melakukan enam perubahan guna pencapaian zona integritas di Kejaksaan Negeri Depok.

Selanjutnya, dibawah kepemimpinan Yudi Triyadi, Kejari Depok juga telah mengembangkan aplikasi perkara berbasis teknologi informasi digital yang dapat diakses oleh semua pihak.

Kemudian, Yudi juga mengembangkan aplikasi pelayanan besuk tahanan berbasis digital. Hal ini dinilai efektif untuk memudahkan masyarakat  mendapat layanan informasi.

Keterbukaan informasi publik dan kinerja juga kian gencar dikembangkan Yudi dengan menggaet sejumlah tenaga muda berbakat yang dikemas dalam bentuk media sosial, seperti Instagram, Youtube, Facebook, Twitter dan website lainnya dengan tujuan memberi informasi dan publikasi.

Selama bertugas di Kota Depok, Yudi mengaku pihaknya telah menangkap tiga terpidana yang menjadi buronan pada kasus sebelumnya. Keberhasilan Yudi meringkus para tersangka patut diacungi jempol lantaran mereka selama beberapa tahun masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO.

Salah satunya adalah buronan kasus tindak pidana penganiayaan, ini merujuk putusan Pengadilan Tinggi Bandung nomor : 282 K/ Pid./2018 tanggal 03 Desember 2018, atas nama Agus Suyanto Bin Marsidi yang berhasil diamankan pada 19 Maret 2020.

Dalam bidang penuntutan, dibawah komando Yudi Triyadi, Kejaksaan Negeri Depok mencatat telah menuntut tiga terdakwa dengan hukuman mati atas kasus kepemilikan narkoba.

Baca Juga:   Jaksa Agung Mutasi 268 Pejabat Eselon III, Salah Satunya Kajari Depok

Dua terdakwa di antaranya oknum anggota Polri dan satu warga sipil. Tuntutan mati jaksa dikabulkan oleh hakim pada pengadilan Negeri Depok.

Apa yang dilakukan Kejari Depok sejalan dengan pidato Presiden Jokowi yang menegaskan keberhasilan para penegak hukum bukan hanya diukur dari berapa kasus yang diselesaikan, atau berapa orang yang dipenjarakan, melainkan juga diukur berapa kerugian negara yang bisa diselamatkan.

Selain dikenal tegas, semasa kepemimpinanya di Kejari Depok, Yudi juga telah banyak memberikan pelayanan bantuan hukum perdata dan tata usaha negara kepada seluruh SKPD dikota Depok, serta telah melakukan penyuluhan hukum dan penerangan hukum melalui bidang intelijen .

Bahkan, Wali Kota Depok, Mohammad Idris juga telah mengapresiasi langkah Yudi Triyadi karena telah membantu dalam penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sebesar Rp 5 miliar, sebagai upaya percepatan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok.

Disisi lain, Yudi Triyadi dikenal sebagai sosok yang sayang keluarga dan pribadi yang religius. Ini terlihat ketika dirinya kerap menjadi imam solat untuk sejumlah pegawai, warga dan awak media yang melakukan peliputan di lingkungan kantor Kejari Depok.

Selanjutnya selama 10 bulan jadi Kajari Depok, Yudi Triyadi kembali dapat promosi sebagai Kepala Bagian Reformasi dan Birokrasi di Biro Perencanaan pada Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Lalu, pada Maret 2022 Yudi Triadi kembali dirotasi sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus di Provinsi Sulawesi Selatan.

Selanjutnya, tahun 2023 Yudi Triyadi kembali dirotasi menjadi Koordinator Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung RI.

Saat ini Mei 2024, Yudi Triyadi mendapat promosi Jabatan sebagai Wakejati Sulteng. (***)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.