Sinardepok.com – Pengembang Perumahan Grand Impresa Sawangan (GIS) Depok digugat konsumennya. Lantaran pihak pengembang yang dinaungi oleh PT. Jaya Sampurna tersebut diduga telah melakukan one prestasi atau cedera janji.
“Hari ini kami hadir untuk mengawal jalannya sidang gugatan yang ditunjukan kepada pengembang dari PT. Jaya Sampurna di Pengadilan Negeri (PN) Depok,” kata Bayu selaku juru bicara penggugat sekaligus konsumen Perum GIS, Rabu (18/11/2020).
Ia mengatakan, sebanyak 230 konsumen turut menggugat pihak pengembang perumahan GIS. Pasalnya, rumah atau kavling yang mereka beli dan cicil dengan cara kredit langsung tanpa agunan perbankan itu, tidak sesuai dengan janji pihak pengembang.
“Sejak tahun 2016 kami melakukan kredit tanpa gunakan perbankan, langsung menyicil kepada pihak pengembang Perum GIS. Anehnya, janji 1 tahun akan menyerahkan sertifikat beserta kunci rumah ke pihak konsumen secara de facto, namun hingga kini janji itu tak kunjung diserahterimakan oleh pihak pengembang,” ujar Bayu.
Menurutnya, lanjut Bayu, sebagai konsumen pihaknya adalah yang terintervensi, karena pemilik SK Kinag No.205 tanggal 31 Desember tahun 1961 atas nama PT. Jaya Sampurna yang Direkturnya Nalis Saprudin.
“Pemilik SK Kinag atas nama PT Jaya Sampurna Direkturnya Nalis Saprudin, yang juga mantan lurah. Ternyata dengan status tanah SK Kinag, kok dia bisa jual beli perumahan dengan nama Perum Grand Inpresa Sawangan. Bahkan, status tanah SK Kinag tersebut apa bisa terbit sertifikat?,” pungkasnya.
Bayu menambahkan, semenjak pihaknya melakukan gugatan ke pihak pengembang Perum GIS, berimbas penghentian pembangunan perumahan tersebut.
“Kalau proses pembangunan perum GIS dihentikan, alasan pengembang tidak ada lanjutan angsuran pembayaran. Ya, kami ingin ada jaminan dan kepastian dari pengembang, mana janji 1 tahun keluar legalitas rumah kami. Masalahnya lagi, ini perumahan ini berbasis Syariah, dari 230 konsumen yang kredit rumah, kurang lebih 100 rumah belum dibangun. Bahkan, letak rumah mereka saja, konsumen tidak tahu, kan aneh. Parahnya di lokasi yang sama ada rencana dibangun lagi Cluster baru dengan nama Perum berbeda yakni Perum Jaya Residence,” ungkapnya.
Karena itu, upaya langkah hukum gugatan perdata ke pihak pengembang Perum GIS ini, kata Bayu akan terus diupayakan. Meskipun, kata dia, dilihat dari kasusnya terdapat celah unsur pidananya.
“Bisa saja kalau kami mau gugat pidananya ke pengembang perum GIS. Namun kami khawatir jika itu dilakukan, uang yang sudah kami setorkan dari tahun 2016 ke pihak pengembang tidak kembali. Kalau di total uang konsumen yang diterima pihak pengembang PT. Jaya Sampurna senilai 28 miliar. Maka itu kami berharap pimpinan Majelis Hakim dapat memutuskan perkara perdata ini dengan adil dan sesuai fakta-fakta di persidangan,” harapnya.
Sementara itu Nalis Saprudin selaku Direktur PT. Jaya Sampurna sekaligus pihak Pengembang Perumahan GIS, hingga kini masih belum bisa dihubungi. Bahkan, ketika wartawan mencoba menghubungi kembali telepon selularnya tidak aktif.
(po/vin/SINDE)