Sinardepok.com – Rencana Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035 yang diluncurkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait draf terbaru frasa agama dihapus dan digantikan dengan akhlak dan budaya menimbulkan banyak penolakan.
Salah satunya penolakan tersebut muncul dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok.
“Kami tidak setuju dengan penghapusan frasa Agama dalam Peta Jalan Pendidikan Nasional. Penghapusan frasa agama bertentangan dengan peraturan Pemerintah, undang-undang Sisdiknas, UUD 1945 dan Pancasila,” tegas Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok H. Khairulloh Ahyari, Rabu (10/3/2021).
Ia pun mengatakan, agama merupakan tiang bangsa. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang didasarkan pada agama dan menjalankan syariatnya menurut agama masing-masing. Tanpa adanya agama, bangunan atau pendidikan yang sudah berjalan akan jatuh dan roboh.
Adapun konsep yang diusung Kemendikbud hanya menyebutkan permasalahan yang berkenaan dengan akhlak dan budaya di Indonesia. Karena frasa ‘agama’ tidak cukup diwakilkan dengan frasa ‘akhlak’ dan ‘budaya’.
Sementara, Pancasila sebagai dasar negara mengamanatkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Artinya, agama adalah sesuatu yang penting dan mendasar bagi bangsa Indonesia.
“Unsur agama itu adalah sesuatu yang sangat penting dan mendasar. Kenapa tidak disebutkan?,” ujarnya.
Selain itu, ia mengatakan, muatan agama sejatinya sejalan dengan Pasal 31 UUD 1945. Pasal 31 UUD 1945 merupakan salah satu landasan yang mengatur kegiatan pendidikan di Tanah Air. Pasal tersebut menjelaskan tentang hak tentang pendidikan dasar masyarakat.
“Kan sudah jelas di Pasal 31 ayat (3) UUD 1945, pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan Undang-Undang,” tambahnya.
“Selanjutnya di ayat (5) disebut, pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia,” bebernya.
Dirinya pun meminta kepada Kemendikbud agar menarik dan memperbaiki draf Peta Jalan Pendidikan Nasional.
“Jadi kami meminta Kemendikbud menarik dan memperbaiki draft Peta Jalan Pendidikan Nasional agar tidak melenceng dari tujuan Pendidikan Nasional, UU Sisdiknas, UUD 1945 dan Pancasila,” imbuhnya.
(Taufiq/po/SINDE)