Pakar Hukum Tata Negara Tanggapi Kampanye Wali Kota Depok: Tidak Ada Ketentuan Pidana

oleh -213 Dilihat

SINDE – Pilkada Kota Depok 2024 semakin memanas. Buktinya Wali Kota Depok Mohammad Idris diduga melakukan pelanggaran hukum terkait kampanye Pilkada Depok 2024.

Menyikapi hal tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Bung Karno (UBK) Yudi Anton Rikmadani mengatakan, Undang-undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 mengizinkan pejabat negara yang merupakan kader partai politik untuk berkampanye.

“Jadi, tidak ada ketentuan pidana dalam hal para pejabat berkampanye. Kan jelas tertuang dalam UU Pemilu,” kata Yudi.

Lalu, Yudi membedah kampanye yang dilakukan Idris baru-baru ini terkait Pilkada Depok.

“Untuk pasangan calon Pilkada Depok tahun 2024 ada 2 pasangan, namun tetap yang menang 1. Benar ya? Yang menang kudu 1,” ucap Yudi sambil menirukan kampanye Idris di Depok, Selasa (8/10/2024).

Perkataan Idris terkait imbauan kepada masyarakat untuk menyukseskan Pilkada Depok dengan dua pasangan calon Walikota tetap pemenangnya adalah 1 dan itu bukan pelanggaran pemilu. Pernyataan tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Ini sebagai bentuk penyampaian edukasi bagi masyarakat, sebagai Wali Kota suatu hal yang wajar,” ujar Yudi.

Yudi menerangkan pasal 280 ayat (2) dan (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan: Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikut sertakan:

1. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
2. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
3. Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
4. Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
5.Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;
6.Aparatur sipil negara;
7. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
8.Kepala desa;
9.Perangkat desa;
10.Anggota badan permusyawaratan desa; dan
11.Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

Baca Juga:   Layanan SIM Keliling Depok Hari Ini, Kamis 22 Agustus 2024

“Pasal tersebut tidak ada larangan untuk Presiden maupun Kepala Daerah,” imbuh Yudi.

Pakar Hukum Tata Negara menyatakan UU Pemilu mengatur bahwa presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota boleh terlibat dalam kampanye peserta pemilu.tutupnya.

Seperti diketahui, BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Depok, Jawa Barat menelusuri dugaan keterlibatan Wali Kota Depok, Mohammad Idris, yang diduga ikut kampanye tanpa izin cuti untuk  pemenangan  pasangan calon (paslon) wali dan wakil wali kota nomor urut 1 Imam Budi Hartono-Ririn Farabi Arafiq.

Tindakan Bawaslu tersebut, atas dasar laporan Aliansi Advokat Depok yang diduga Idris terlibat dalam proses kampanye. Ia diduga melakukan kampanye tanpa mengajukan izin. Wali Kota juga diduga dengan terang-terangan mengkampanyekan   Imam Budi Hartono-Ririn Farabi Arafiq untuk dipilih di Pilkada 2024.

(Rudi)

No More Posts Available.

No more pages to load.