Depok, SINDE – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terus berusaha melakukan pengawasan dan pembinaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Depok. Upaya tersebut dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat pada tujuh tatanan KTR.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri mengatakan, saat ini Kota Depok telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 perubahan dari Perda No 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
“Pada Perda tersebut dijelaskan lokasi khusus (Lokus) tujuh tatanan KTR, aturan penjualan display rokok, hingga sanksi bagi yang melanggar aturan merokok,” tuturnya saat Konferensi Pers Evaluasi Tujuh KTR Kota Depok dilansir melalui laman resmi Pemkot Depok.
Adapun lokus tujuh tatanan KTR yaitu di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah. Kemudian angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok.
Supian Suri yang juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) KTR Kota Depok menambahkan, pembinaan pada tujuh tatanan KTR selama tahun 2023 rutin dilakukan setiap bulannya. Setidaknya ada 50 lokus dipantau setiap bulan oleh Tim Satgas KTR, sehingga tingkat kepatuhan masyarakat terus meningkat.
Dirinya menambahkan, Tim Satgas KTR juga rutin melakukan pengawasan. Pengawasan dilakukan dengan melihat delapan indikator kepatuhan yaitu tidak ada orang merokok, tidak tercium asap rokok, tidak terdapat asbak, korek, dan pemantik, tidak ditemukan adanya indikasi merek atau sponsor, promosi, dan iklan tokok di area KTR.
Selanjutnya tidak ditemukan penjual rokok, tidak ditemukan puntung rokok, tidak terdapat ruangan khusus merokok serta terdapat penanda atau rambu KTR.
“Dalam pengawasan dan pembinaan yang kami lakukan, jika terdapat masyarakat yang melanggar akan diberikan teguran secara lisan hingga penindakan tindak pidana ringan (tipiring),” jelasnya.
Penerapan KTR ini, imbuhnya, telah mendapat dukungan dari stakeholder terkait. Saat ini, terdapat 16 RW yang sudah membentuk Kampung KTR, wilayah tersebut telah menerapkan larangan merokok di dalam rumah dan aturan larangan merokok di tujuh tatanan KTR.
Selain itu, imbuhnya, terdapat 38 Puskesmas yang sudah membentuk klinik Upaya Berhenti Merokok (UBM). Masyarakat yang ingin berhenti merokok dapat melakukan konsultasi di klinik tersebut.
“Harapannya, implementasi KTR ini mendapatkan dukungan dari semua pihak demi pembangunan kesehatan di Kota Depok,” tandasnya.