Depok – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok melakukan pemusnahan barang bukti (barbuk) di halaman kantor kejaksaan, Selasa (2/4/2019). Barang bukti yang dimusnahkan tersebut masa periode bulan Januari 2018 hingga Maret 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sufari menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan sudah melalui proses hukum di persidangan akhir atau sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (incrach).
“Pemusnahan barang bukti ini adalah perkara hukum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (incrach),” jelas Sufari kepada Harian Sederhana.
Ada pun barang bukti yang dimusnahkan antara lain, narkotika golongan 1 jenis ganja 6,725, kilogram (Kg), jenis shabu-shabu 862 gram, obat-obatan jenis tramadol 158 dan 22 pil ekstasi, uang palsu pecahan Rp. 100 ribu sebanyak 2.000 lembar.
Selanjutnya, untuk sejata api jenis air softgun berserta peluru sebanyak 10 buah beserta peluru dan senjata tajam 6 celurit dan golok 3 buah.
“Barang bukti itu sebagian dimusnahkan oleh petugas Kejaksaan Negeri Depok, sisanya sudah dimusnahkan oleh BNN dan Polresta Depok. Ada barang bukti dari kasus pengeroyokan geng Motor Jepang,” kata Sufari.
Sufari menambahkan, ada ratusan lebih perkara hukum selama periode tahun 2018 dan 2019. Kata dia, paling banyak adalah kasus narkotika.
“Totalnya selama tahun 2018 sampai 2019 ini ada 469 perkara hukum,” ujar Sufari.
Masih di lokasi, Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna mengapresiasi kegiatan lembaga vertikal melakukan memusnahkan barang bukti pidana umym. kasus paling banyak adalah narkoba.
“Saya pribadi sangat mengapresiasi upaya pemusnahan barang bukti ini. slah satunya Barang bukti narkoba dimusnahkan bisa menyelamatkan generasi muda di kota Depok,” singkat Pradi.
(ndra/po/sinde)