Depok, SINDE – Sejumlah pelaku unit usaha ritel di Kota Depok mendapatkan edukasi terkait penerapan penjaminan pangan asal hewan yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH) oleh Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Depok.
Edukasi diberikan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 5 Tahun 2023 mengenai Fasilitasi Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal dan Aman.
Sekretaris DKP3 Kota Depok, Elin Siti Fatimah mengatakan, edukasi terkait penerapan penjaminan pangan asal hewan berstandar ASUH di unit usaha ritel oleh pemerintah bertujuan untuk memastikan bahwa pangan asal hewan yang dijual kepada konsumen memenuhi standar keamanan dan kualitas yang tinggi.
Melalui edukasi ini, pemerintah berupaya meningkatkan kesadaran pelaku usaha ritel tentang pentingnya mematuhi regulasi dan standar yang ditetapkan.
“Kami berharap para pelaku usaha dapat bekerjasama dalam menerapkan sistem pelaporan mandiri untuk mempermudah DKP3 dalam melakukan pengawasan higiene dan sanitasi, guna mewujudkan pangan asal hewan yang aman, sehat, utuh, dan halal,” katanya usai membuka kegiatan edukasi ASUH kepada puluhan pengusaha ritel di Aula Perpustakaan, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Depok, Senin (29/07/24).
Ditempat yang sama, Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DKP3 Kota Depok, Dede Zuraida menjelaskan penting bagi unit usaha ritel untuk memahami cara menerapkan standar ASUH dalam operasional mereka agar dapat menjamin bahwa produk yang mereka tawarkan aman dan sehat untuk dikonsumsi serta memenuhi syarat kehalalan.
Edukasi ini juga membantu pelaku usaha ritel dalam mengadopsi praktik terbaik dalam penyimpanan, penanganan dan distribusi pangan, yang pada gilirannya melindungi konsumen dari risiko yang mungkin timbul dari produk yang tidak sesuai standar.
“Kami menghadirkan narasumber drh. Eka Handayani dari Direktorat Kesmavet, Direktorat Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian RI, beliau menjelaskan bahwa pangan sebagai kebutuhan dasar manusia harus senantiasa tersedia dalam jumlah yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi, sesuai dengan UU 18 tahun 2012,”ungkapnya.
“Pangan ASUH harus bebas dari bahaya biologis, kimiawi, dan fisik, mengandung nutrisi yang sehat, tidak dicampur dengan bahan lain, dan diproses sesuai syariat Islam,” tambahnya.
Terakhir, selain edukasi, DKP3 Kota Depok juga melakukan diskusi mengenai sistem pelaporan mandiri unit usaha ritel melalui classroom dan OneNote.
Sistem pelaporan mandiri ini bertujuan mempermudah pengawasan penerapan higiene dan sanitasi di unit usaha ritel serta memfasilitasi komunikasi antara unit usaha dan dinas.
“Sistem pelaporan akan diterapkan mulai Agustus 2024, dengan pembagian laporan bulanan dan tahunan dari semua unit usaha di Kota Depok,” tutupnya.