Depok, SINDE – Munculnya pemberitaan di sejumlah media lokal maupun nasional terkait salah satu pejabat ASN berinisial ‘SH’ yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok ternyata tidak benar alias ‘Hoax’. Hal tersebut ditegaskan Kepala Seksi Intelegen (Kasi Intel) Kejari Depok Kosasih, kepada wartawan SINDE, Kamis (12/12) kemarin.
Pihaknya menyatakan, belum ada penetapan tersangka SH dalam kasus dugaan pungli kepengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), yang merugikan Apartemen Kos (Aparkost) di Beji Timur, Depok.
“Belum ada pernyataan dari kami, bahwa saudara SH ditetapkan sebagai tersangka. Sampai saat ini, masih dalam proses pemeriksaan sejumlah saksi-saksi. Jadi belum ada penetapan tersangka atas nama Suhendra Hamzah atau SH,” kata Kosasih.
Walaupun penyelidikan pungli IMB Aparkost telah naik ke tahap penyidikan. Akan tetapi, masih dalam proses penyidikan umum pihak Kejari Depok, dan bukan berarti sudah ada penetapan tersangka.
“Meski penyelidikan sudah naik ke tahap penyidikan. Tetapi, ini penyidikan umum, yang artinya belum ada penetapan tersangka,” sebut Kosasih.
Diketahui, Kepala Kejaksaan Negeri Depok Yudi Triadi mengatakan, kasus korupsi perizinan IMB ini masuk sebagai penanganan skala prioritas, karena sangat merugikan masyarakat.
“Itu tidak dibenarkan tanpa didasari regulasi yang jelas,” tutur Yudi dengan tegas di Kantor Kejaksaan Negeri Depok.
Meskipun telah menyandang status tersangka, jaksa penyidik Kejari Depok belum melakukan penahanan terhadap Suhendra Hamzah
“Nanti sabar dulu sambil berjalan,” tandasnya.
Awal terkuaknya kasus dugaan korupsi tersebut ketika Satpol PP Kota Depok bersama DPMPTSP Kota Depok membongkar bangunan Apartemen Kos (Aparkost) di Beji Timur, Depok, Jawa Barat beberapa waktu lalu. Pembongkaran Aparkost dilakukan oleh pihak terkait lantaran tidak adanya IMB.
Namun pihak Aparkost mengaku keberatan dan minta pembongkaran dihentikan, karena mereka merasa sudah memberikan uang pengurusan IMB ke DPMPTSP melalui Suhendra Hamzah senilai Rp350 juta dengan bukti kuitansi.
(dik/po/Sinde)