Jakarta, SINDE – Setelah beberapa kali mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), ahli waris atau pemilik sah tanah yakni, Iqbal Samanokati dan Iqsan Ishak, atas bidang tanah di Jalan Supomo, Tebet, Menteng Dalam Jaksel hampir memasuki babak final.
Sebelumnya, tim pengacara intervensi mengawal perkara 550 dengan tergugat Diah Respati (pembeli 1 – red) dan penggugat pihak Sandiana (pembeli ke 2 dari Diah Respati- red). Alhasil, sidang tersebut belum bisa menguatkan pihak SS sebagai pemilik sah.
Seperti diketahui, Tim Pengacara intervensi adalah tim kuasa hukum dari pemilik sah yakni Iqbal Samanokati dan Iqsan Ishak.
Pada tahun 2018, Iqbal berniat menjual tanah tersebut kepada DR (pembeli – 1) dengan harga yang sudah di sepakati yaitu 144 Miliar.
DR memberikan uang sebesar 6 Miliar sebagai tanda jadi kepada Iksan. Namun, belum dibayar lunas DR sudah menjual tanah tersebut kepada SS (pembeli ke 2) dengan harga yang tidak sesuai dengan NJOP di kawasan tersebut.
Iqbal mengatakan, kasus ini sudah di jalani sejak 2018 lalu. meski begitu dirinya tetap memperjuangkan hak nya sebagai pemilik sah dari tanah tersebut.
“Waktu sidang perkara 974 kami menang, dan kemarin nomor perkara 550 juga sudah selesai, dan sekarang tim pengacara intervensi saya juga mengawal perkara nomor 120. Perkara 120 itu antara SS dengan DR,” kata Iqbal di Pengadilan Jakarta Selatan, Rabu (23/8/2023).
Iqbal membeberkan, ketika sidang lapangan pada tahun lalu, pihak dari SS tidak dapat menjelaskan batas batas tanah dan apa saja yang membatasi tanah tersebut.
“Waktu sidang lapangan pada tahun lalu tim kami juga sangat detail dan tepat menerangkan kepada Hakim dimana saja batas batas tanah tersebut. Berbeda dengan pihak lawan yang hampir tidak tahu dimana letak batasan tanah saya,” bebernya kepada sinardepok.com
Lanjut Ikbal, melalui sidang mediasi yang kedua kalinya dengan pihak SS hanya berjalan sebentar. Dimana pihak SS hanya mendatangkan kuasa hukumnya saja.
“Ini sudah dua kali sidang mediasi, tadinya kami ingin memberikan proposal perdamaian dan menyampaikan secara lisan. Namun Ibu SS tidak hadir lagi,” ungkap Ikbal.
Ikbal juga menjelaskan, Hakim masih memberikan satu kesempatan lagi untuk sidang mediasi. Jika tidak di indahkan oleh SS terpaksa sidang materi akan berjalan guna mempercepat kasus yang sudah hampir memakan waktu 6 tahun tersebut.
“Hakim mediasi masih memberikan satu kesempatan lagi kepada SS untuk datang menghadiri sidang mediasi yang ke tiga kalinya. Jika tidak hadir lagi maka sidang materi akan terus berjalan. Agar kasus saya ini cepat selesai,” tandasnya.
Parahnya lagi, masih kata Iqbal, bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang dilakukan pihak DR pada waktu itu dipalsukan. Artinya pihak DR berani melakukan tindak pidana pemalsuan dana yang sengaja dilakukan.
“Tahun 2018 saya pernah cek ke Bank DKI, namun tidak ada pembayaran PBB. Saya menduga mereka memalsukan bukti pembayaran PBB,” ungkapnya.
Di kesempatan yang sama, Ikhsan (adik Ikbal -red) berharap pak Presiden Indonesia, Joko Widodo, bisa memberantas mafia tanah di Indonesia. Sebab, sangat sengsara bila menjadi korban seperti dirinya dan kakak Ikbal.
“Semoga pak Presiden bisa memberantas mafia tanah di Indonesia serta oknum yang membekingi mafia tersebut,” ucap Ikhsan.
Selain itu, dirinya sudah mengumpulkan bukti bukti kepemilkan yang telah disampaikan melalui sidang.
“Saya dan kakak saya lahir di sini, jadi batasan tanah Depan, belakang, samping dan lain lain sudah hafal. Sedangkan pihak lawan tidak tau sama sekali atau buta batas. Kami pun tau sebelah tanah kami juga siapa pemilik tanahnya, ” pungkasnya.
Berbeda, tim pengacara SS justru menolak ketika dimintai keterangan hasil sidang mediasi yang ke dua. Tim pengacara SS lebih memilih meninggalkan gedung pengadilan dengan terburu buru.
“Masih mediasi, nanti saja. wawancara sana dulu saja. Nanti muat, nanti saya jawab,” ucapnya.
(Guntur/SINDE)