Depok, SINDE – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok bersama Bea Cukai berhasil mengamankan puluhan ribu batang rokok yang diduga ilegal tersebar di beberapa wilayah kecamatan di Kota Depok.
Kepala Seksi Penegakan dan Penindakan Satpol PP Kota Depok Jordan mengatakan, hasil dari razia gabungan dengan Bea Cukai pada waktu lalu telah menyita puluhan ribu batang rokok yang siap edar.
“Hasil razia operasi bersama dengan Bea cukai total 75.636 batang rokok ilegal yg diamankan oleh Bea Cukai,” kata Jordan kepada sinardepok.com, Selasa (17/10/2023).
Jordan menjelaskan, dari hasil puluhan ribu batang rokok ilegal siap edar tersebut di dapatkannya dari wilayah Kecamatan Bojong Sari, Sawangan, Tapos, Limo, dan Sukmajaya.
“Rokpk ilegal ini tersebar di wilayah Kecamatan Bojong Sari, Sawangan,Tapos, Limo dan Sukmajaya,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan, Kecamatan Sawangan dan Sukmajaya dalam hal ini paling banyak menjual rokok yang bebas cukai tersebut dalam beberapa merk yang sudah dikemas.
“Kecamatan Sawangan dan Sukmajaya paling banyak rokok ilegal,” jelasnya.
Satpol PP Kota Depok akan terus melakukan sosialisasi dan penertiban rokok ilegal di 11 kecamatan di Kota Depok. Sebab, jika di biarkan bisa merusak kesehatan dan kerugian Negara dari sektor pajak.
“Kami Satpol PP Kota Depok akan terus melakukan razia. Karena selain merusak kesehatan, penjualan rokok ilegal merugikan negara dari pajaknya,” pungkasnya.
(Guntur/SINDE)