SinarDepok.com – Berkas Perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan pengurus salah satu gereja di Kota Depok, akhirnya dilimpahkan Kejaksaan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok.
Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok Herlangga W.M menjelaskan, pelimpahan berkas perkara dan pemeriksaan tersebut berdasarkan nomor 442/m.2.20/Eku.2/09/2020, yang ditujukan kepada Pengadilan Negeri Depok dan ditandatangani atas nama Kepala Kejaksaan Negeri Depok.
“Terdakwa dalam kasus ini, berinisial SPM (42), berkasnya sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Depok, dengan acara pemeriksaan biasa,” ucap Herlangga, Senin (21/9/2020).
Kata dia, penunjukan Jaksa Penuntut Umum dilakukan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Depok, Arief Syafriyanto selaku yang bertanggung jawab menangani kasus tersebut.
“Ada tiga jaksa yang akan melakukan penuntutan terhadap terdakwa, yaitu Jaksa Muda Siswatiningsih, Jaksa Pratama Devi Ferdiani, dan Ajun Jaksa Tompiyan Jopi Pasaribu,” terangnya.
Sementara SPM didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tiga pasal alternatif antara lain. Pertama, Pasal 82 ayat 2 Jo pasal 76 e undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Kedua pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76 UU undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Kemudian ketiga pasal 292 KUHP Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
“Terdakwa terancam hukum pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” paparnya.
Herlangga menegaskan, hingga kini terdakwa telah ditahan oleh penuntut umum di rumah tahanan negara (Rutan Cilodong), sambil menunggu penetapan sidang untuk proses penuntutan.
“Untuk berkas perkara kasus ini, sudah kami terima dari kepolisian seminggu lalu. Tentunya proses penahanan masih tanggung jawab kami, hingga 20 hari kedepan,” terangnya.
Diketahui, SPM ditangkap polisi setelah korban dan pengurus Gereja menggelar investigasi internal atas keterlibatan SPM dalam kejahatan seksual terhadap anak-anak dalam kegiatan gereja.
Kuasa hukum korban, Azas Tigor Nainggolan mengatakan, diduga ada 23 anak korban kekerasan seksual oleh SPM di salah satu gereja Katolik yang berdomisili di Kota Depok, dengan rentang waktu kejadian yang berbeda-beda, sebab SPM sudah menaungi anak-anak itu sejak awal 2000.
Dari 23 kasus itu, mayoritas sulit dilaporkan ke polisi karena susahnya mencari alat bukti dan beberapa korban maupun orangtuanya belum siap secara psikis.
(ok/po/SINDE)