SinarDepok.com – Berkas perkara kasus penyalahgunaan narkoba artis Catherine Wilson alias Keket hingga saat ini belum diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Depok. Pihak kejaksaan segera melayangkan surat pengembangan hasil penyelidikan.
“Ada sudah sekitar satu bulan, dari dikeluarkannya SPDP kita masih tunggu tahap satu ini,” ucap Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Depok, Arief Syafrianto, di Gedung Kejaksaan Negeri Kota Depok, Rabu, (9/9/2020).
Dia mengungkap, masih menunggu berkas perkara sejak dikeluarkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 17 Juli 2020. Pihaknya segera mengeluarkan surat P – 17, yaitu permintaan pengembangan hasil penyidikan.
“Untuk menanyakan perkembangan kasus ini kita akan keluarkan P – 17,” terangnya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Kota Depok, Ahmad Fadil, menjelaskan penyidik Ditreskrim Narkoba Polda Metro Jaya yang menangani perkara telah mengajukan perpanjangan penahanan. Perpanjangan penahanan untuk yang kedua kali diajukan.
“Mengenai lamanya penahanan, sesuai dengan Pasal 29 KUHAP yaitu 30 hari. Apabila dikalkulasi, berarti permohonan perpanjangan penahanan terhadap Keket sekitar 60 hari,” jelasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun sinardepok.com, Catherine Wilson telah dipindahkan dari tahanan Polda Metro Jaya ke Panti Rehabilitasi untuk memutus ketergantungan narkoba.
(po/ok/SINDE)