DEPOK, SINDE – Akhirnya aktifitas truk angkutan tanah di Jalan Raya Parung Serab KSU, Kelurahan Tirtajaya, Sukmajaya Depok dihentikan paksa petugas dari jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Kamis (31/10/2019) sore.
Penghentian dilakukan oleh petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Satpol PP Kota Depok, Kecamatan Sukmajaya melalui Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan dan Ketertiban, Lurah Tirtajaya, Babinsa dan Binmas Kelurahan Tirtajaya.
Kepala Dinas Perhubungan Dadang Wihana mengatakan penyetopan aktifitas truk pengangkut tanah dilakukan akibat belum mengantongi syarat perijinan angkutan jalan.
“Mereka belum kantongi ijin terkait angkutan jalan. Secara aturan, ya kami stop aktifitas truk tanah itu,” kata Dadang Wihana kepada wartawan sinardepok.com.
Ia menjelaskan, sebelumnya petugas sudah hentikan aktifitas truk galian tanah itu. Namun, mereka masih saja membandel dan tetap menjalankan aktifitasnya pengerukan dan pengangkutan tanah.
“Aktifitas truk tanah galian di Depok semakin marak. Bahkan, belum lama ini kami stop aktifitas truk tanah di kawasan Cipayung. Maka itu, Pemkot Depok sedang mempersiapkan Perwal terkait aturan galian tanah,” ungkapnya.
(dik/po/sinde)