SINDE – Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok kembali melakukan rapid test terhadap karyawan di tengah pandemi Covid-19.
Berdasarkan hasil rapid diagnostic test (RDT) yang dilakukan kedua kalinya itu, bahwa adanya salah satu karyawan PN Kota Depok terindikasi positif Covid-19.
Sedangkan, rapid test terhadap 20 karyawan PN Depok yang dilakukan pertama kali pada 8 April 2020, hasilnya semua negatif.
“Benar, rapid test kedua yang dilakukan UPTD Puskesmas Kalimulya terhadap 20 orang karyawan PN Depok hari ini, hasilnya 1 orang dinyatakan positif,” kata Humas PN Depok Ahmad Fadil dalam rilisnya, Rabu (29/4/2020).
Sementara satu karyawan PN Depok yang dinyatakan positif Covid -19 telah dirumahkan atau melakukan isolasi mandiri. Selanjutnya, hasil rapid test karyawan tersebut akan dilaporkan kepada satuan gugus tugas percepatan penanganan corona virus disease 2019 (covid-19).
“Sesuai arahan Ketua PN Depok, karyawan tersebut sudah dirumahkan. Dan hasil rapid test positif ini, akan dilaporkan ke satuan gugus tugas percepatan penanganan covid-19,” jelas Fadil.
(dik/PO/SINDE)