Depok, SINDE – Brigadir Rangga Tianto dituntut 13 tahun penjara, setelah tega menembak rekan seprofesinya Bripka Rachmat Effendi di ruang SPK Polsek Cimanggis, pada Kamis (25/7) lalu.
Jaksa penuntut umum (JPU), menuntut terdakwa telah menghilangkan nyawa korban di kantor polisi. Rangga dianggap telah melakukan pembunuhan berencana karena, dengan sengaja membawa pistol.
“Karena dinyatakan bersalah, terdakwa kami tuntut 13 tahun,” kata JPU, Rozi Juliantoro,di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Berdasarkan keterangan saksi, Brigadir Rangga diduga emosi karena permintaannya tidak dipenuhi oleh Rachmat. Keduanya lantas berselisih, sebelum akhirnya Rangga menarik pelatuk pistolnya.
“Penembakan tersebut berawal dari penangkapan pelaku tawuran, Fachrul oleh Bripka Rachmat. Tidak lama setelah Fachrul diperiksa, orang tua Fachrul dan Brigadir Rangga datang dan meminta Fachrul dibina oleh orang tuanya,” jelas Humas PN Depok, Nanang Herjunanto.
Namun, saat itu Rachmat menolak permintaan Rangga dengan nada tinggi. Akibatnya, Rangga yang emosi langsung mengeluarkan senjata api dan menembak Rachmat tujuh kali dan mengenai dada, leher, paha, serta perut.
“Bripka Rachmat ditembak dengan pistol dinas jenis HS,” kata Nanang sapaan akrabnya.
(ru/dik/po/SINDE)