Sinardepok.com – Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kota Depok Deni Setiawan menegaskan, pihaknya telah menegur pihak konsultan maupun pelaksana proyek pembangunan turap di Perum Komplek Samudra Indonesia, Jalan Tole Iskandar, Kelurahan Depok, Pancoran Mas Depok.
Teguran itu dilakukan atas dasar laporan masyarakat perihal pembuatan lantai dasar turap yang menggunakan campuran semen merk Rajawali.
“Kan sudah ditegur konsultan dan pelaksana proyeknya (turap samudera, red) pakai semen Rajawali,” katanya ketika dihubungi wartawan melalui pesan whatsapp, Jum’at (4/12) lalu.

Diberitakan sebelumnya, warga di lingkungan RW06 Perumahan Komplek Samudra, Kelurahan Depok, mempertanyakan penggunaan merk semen Rajawali dalam pembuatan lantai dasar turap. Ia menilai merk semen tersebut tak lazim dikenal masyarakat.
“Aneh, pelaksana memakai merk semen Rajawali yang tidak terlalu dikenal, umumnya kan tiga roda. Secara kualitas gmn? Apalagi semen itu dipakai untuk lantai dasar turap, seperti di Samudera ini,” ungkapnya, Selasa (1/12) lalu.
Namun demikian, dirinya mengaku sangat menyambut baik pengerjaan penurapan yang sudah terserap di wilayahnya.
“Kami selaku warga tetap menyambut baik serapan proyek turap ini. Tetapi, agar hasilnya baik, jalannya pekerjaan harus transparan kepada warga,” tuturnya.
Sementara itu, Pemerhati Pembangunan Kota Depok Manulang mengatakan, penggunaan merk semen sangat penting dalam hasil kualitas setiap pembangunan seperti proyek turap di perum Komplek Samudra tersebut.
“Merk standar dan berkualitas semen menjadi poin penting dalam hasil setiap pembangunan. Pertanyaannya, kalau ada merk semen Rajawali untuk campuran lantai dasar turap, apakah sudah sesuai spek RAB. Merk semen yang standar dan berkualitas proyek Pemerintah itu bukannya Tiga Roda?,” ungkapnya.
Sebagai Informasi, proyek pembangunan turap yang menggunakan anggaran APBD senilai Rp 756.787.960 juta tersebut, dikerjakan oleh pelaksana dari PT. Tiga Mitra Syadero. Sedangkan konsultan supervisi maupun pengawas dari PT. Bina Arinda Cipta. Sementara, batas waktu akhir pekerjaan selesai pada 18 Desember 2020.
(po/gdr/SINDE)