Depok, SINDE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok akan melaksanakan kegiatan pencanangan dan pembangunan Zona Integritas (ZI) pada Rabu, 29 Januari 2020.
Langkah ini merupakan bentuk nyata dan komitmen Kejari Depok dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat. Terutama bagi masyarakat pencari keadilan menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Kepala Kejari Kota Depok Yudi Triyadi menjelaskan, bahwa WBK dan WBBM merupakan predikat yang diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) kepada unit kerja di instansi pemerintahan Republik Indonesia (RI).
“Jadi minimal eselon III yang dapat menyelenggarakan fungsi pelayanan. salah satu instansi pemerintahan itu adalah Kejaksaan,” jelas Yudi Triadi kepada wartawan SINDE.
Sementara untuk mencapai predikat WBK dan WBBM, lanjut Yudi Triyadi, setiap unit kerja harus terlebih dulu membangun Zona Integritas (ZI). Adapun, ZI adalah pemberian predikat kepada instansi pemerintahan yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen mewujudkan WBK dan WBBM melalui reformasi birokrasi.
Khususnya komitmen dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Karena itu, Kejari Depok beserta jajaran akan menggelar apel sekaligus penandatanganan Pakta Integritas pencanangan internal dan eksternal membangun ZI.
“Insha Allah, Rabu besok keluarga besar Kejari Depok akan menggelar apel serta penandatangan Pakta Integritas ini. Jadi, saya juga mengajak teman-teman pers untuk hadir. Selain itu, instansi terkait dan unsur Forkopimda di Kota Depok pun akan hadir. Intinya, upaya bersama ini untuk membangun zona integritas di Kejari Depok tahun 2020,” papar Mantan asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jambi itu.
(dik/po/SINDE)