Depok, SINDE – Anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kota Depok tahun 2023 mencapai 8 Miliar lebih. Dari nilai tersebut, Kota Depok serap 80 persen.
“Tahun 2023 pendapatan DBHCHT capai 8 miliar lebih. Dari nilai 8 Miliar itu Depok serap 80 persen. Untuk Dinkes Kota Depok 40 persen, ditambah lagi 30 persen dari pengalihan kesejahteraan masyarakat program pembinaan lingkungan bagi petani tembakau, totalnya 70 persen,” ungkap Kepala Badan Keuangan Daerah Wahid Sayono kepada SINDE, Rabu (2/8/2023) kemarin.
Kemudian, lanjut Wahid, untuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok mendapat 10% dari anggaran DBHCHT.
“Sementara untuk DBHCHT Satpol PP Kota Depok 10 persen,” terang Wahid.
Sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Depok M. Thamrin, menjelaskan terkait anggaran dana DBHCHT difungsikan untuk TOT atau sosialisasi tentang barang cukai ilegal.
“Anggaran DBHCHT di Satpol PP untuk sosialisasi TOT tentang barang cukai ilegal nara sumbernya dari KPP BC bogor,” jelas Thamrin.
Besar anggaran DBHCHT, kata Thamrin, dialokasikan ke Satpol PP Kota Depok sebesar 10% tahun 2023. Selain untuk TOT, Satpol PP Depok juga sering melakukan razia ketempat pengiriman barang.
“Kami juga sering melakukan razia ke tempat jasa pengiriman barang, seperti JNE dan sebagainya,” ujarnya.
Sementara, Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kota Depok, Mary Liziawati belum bisa menjelaskan penyerapan DBHCHT tersebut dialokasikan kemanadan program apa saja yang berinduk pada anggaran tersebut.
“Sedang ada penilaian lomba posyandu dari Provinsi,” singkat Mary Liziawati melalui pesan yang diterima wartawan SINDE.
Untuk diketahui, DBHCHT adalah bagian dari transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau penghasil tembakau.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, DBH CHT digunakan untuk mendanai program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.
(Guntur/SINDE)