Sah! KPU Tetapkan Idris – Imam Pemenang Pilkada Depok

oleh
oleh
Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kota Depok menggelar rekapitulasi suara tingkat kot Pilkada Depok 2020, Selasa (15/12).

Sinardepok.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok menggelar rekapitulasi suara tingkat kota dari hasil Pilkada Depok 2020 di Hotel Bumi Wiyata, Jalan Margonda Depok, Selasa (15/12/2020).

Hasil rekapitulasi suara menunjukan bahwa pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok nomor urut 2 yakni Mohammad Idris- Imam Budi Hartono unggul raihan suara sebesar 55,55 persen dari pasangan Pradi Supriatna -Afifah Alia nomor urut 1 sebesar 44, 45 persen.

“Hasil pleno rekapitulasi suara tingkat kota pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok 2020 dimenangkan paslon nomor 2 yaitu Idris-Imam,” kata Ketua KPU Depok Nana Shobarna.

Ia menyebutkan partisipasi pemilih pada Pilkada Depok 2020 sebesar 62,79 persen meski KPU Depok menargetkan 77, 5 persen.

Hasil perolehan suara sah, lanjut Nana, sebanyak 748.346 suara dan suara tidak sah sebanyak 29.391 suara.

“Jadi total 777. 737 suara yang memilih atau berpartisipasi di Pilkada Depok 2020,” ucap dia.

Nana pun mengatakan, pemilihan kepala daerah di tengah pandemi COVID-19 ini justru ada kenaikan partisipasi pemilih jika dibandingkan Pilkada 2015 lalu.

“Ada kenaikan. Alhamdulillah, tidak ada laporan klaster di Pilkada Depok 2020,” kata Nana.

Dikatakannya, bahwa pihaknya mengapresiasi masing-masing pasangan calon dan tim kampanye, karena dapat menjaga kondusifitas sejak awal tahapan hingga 9 Desember.

Dia pun berharap di penghujung proses ini semua pihak dapat sama-sama tetap menjaga kondusifitas.

Baca Juga:   KPU Depok Terima Ribuan Kotak Suara

“Jika misalnya ada ketidakpuasan, dapat ditempuh melalui jalur hukum yang memang sudah ada ketentuannya. Jadi ini adalah bagian dari ranah yang memang sudah diatur dan saya sangat yakin dan apresiasi kepada semua,” ungkapnya.

Menurut Nana, saat ini masyarakat Depok sudah sangat cerdas berdemokrasi, sehingga dapat menjaga situasi aman lancar damai dan kondusif sampai dengan tahapan Pilkada tuntas.

Jika pun ada gugatan nanti akan dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kan ada MK jalur perselisihan hasil pemilihan, kalau memang itu dianggap kurang. Ada ranahnya untuk bisa ditempuh jika ada perselisihan hasil pemilihan di mahkamah konstitusi,” paparnya.

Gugatan itu dapat dilayangkan setelah KPU menetapkan hasil rekapitulasi.

“Tentu setelah kami menetapkan hasilnya itu bisa langsung diajukan, kalau kaitan itu bisa konfirmasi ke panitera di MK, ranah mereka untuk bisa diproses,” pungkasnya.

Sementara itu, calon Wakil Wali Kota terpilih Imam Budi Hartono mengaku bersyukur atas kemenangan di Pilkada Depok.

“Semoga kami dapat menjalankan amanah tugas ini dengan sebaik baiknya. Dan Allah SWT berikan kemudahan dan kelancaran serta dimenangkannya pasangan Idris-Imam untuk memimpin Kota Depok, ” kata Imam.

(po/aso/SINDE)

No More Posts Available.

No more pages to load.