Depok, SINDE – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, bakal menerjunkan satgas operasi tangkap tangan pembuang sampah liar (OTT PSL) untuk. mengantisipasi permasalahan sampah yang dibuang di sembarang tempat salah satunya di Jalan Proklamasi, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukamajaya, Kota Depok.
“Kami akan terjunkan satgas dan lakukan OTT kepada pelaku pembuang sampah liar salah satunya di sepanjang Jalan Proklamasi. Jika pelaku tertangkap akan dilakukan sidang tipiring untuk menimbulkan efek jera”, kata Kepala Dinas (Kadis) DLHK Kota Depok, Abdul Rahman kepada sinardepok.com, Kamis (27/7/2023).
Meski begitu, dirinya menghimbau kepada ketua lingkungan RT RW untuk membantu melakukan sosialisasi kepada warga agar sampah dapat dikelola dengan baik.
“Upaya koordinasi dengan semua pihak seperti Kelurahan, RW dan RT sudah kami lakukan. Disisi lain rasa tanggung jawab, peduli dan kesadaran masyarakat sangat penting dalam menjaga kebersihan lingkungannya. Sebab masalah sampah ini adalah tanggung jawab bersama”, tegas pria yang akrab disapa Abra tersebut.
Pihaknya juga mengakui telah mengoptimalkan pengangkutan sampah dan sosialisasi kepada masyarakat.
“Kami (DLHK-red) tetap mengoptimalkan pengangkutan sampah, bahkan upaya sosialisasi juga tetap dijalankan,” pungkas Abra.
Seperti diketahui, sanksi bagi pelaku pembuang sampah sembarangan akan dikenakan denda sebesar Rp 25 juta sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 mengenai tata tertib membuang sampah.
(Guntur/SINDE)