Sinardepok.com – Petugas satuan polisi pamong praja Kota Depok menertibkan spanduk dan reklame liar di wilayah Kecamatan Sukmajaya Depok, Rabu (17/03/2021).
Penertiban spanduk dan reklame itu karena melanggar Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.
“Keberadaan spanduk dan reklame disinyalir tidak memiliki ijin. Disamping dapat membahayakan pengguna jalan dan merusak keindahan kota, maka kami terus berupaya untuk menertibkannya,” kata Ilham salah satu petugas Pol PP Depok, Rabu (17/3).
Menurutnya, umumnya pemasangan dilakukan dini hari sehingga terhindar dari pengawas petugas. Terutama lokasi favorit pemasangan reklame bermasalah itu terdapat di kawasan Sukmajaya Depok.
“Per hari itu bisa ada puluhan yang kita tertibkan, walaupun sekarang jumlahnya menurun tapi tetap saja tingkat kesadaran mereka masih kurang,” tambahnya.
Ia juga menjelaskan, pihaknya menertibkan spanduk dan reklame liar di beberapa lokasi jalan yakni, Jl. Juanda, Jl. Proklamasi, dan Jl Bahagia wilayah Kecamatan Sukmajaya.
“Hari ini kita menertibkan reklame spanduk liar di 3 titik yaitu Jl.Juanda, Jl.Proklamasi, dan Jl. Bahagia Raya. Sejauh ini reklame spanduk liar di kwasan itusudah kami bersihkan. Intinya, penertiban bakal terus dijalankan di beberapa titik wilayah Kota Depok, guna menciptakan suasana yang bersih dan asri,” jelasnya.
(taufiq/po/SINDE)