SINDE – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok melaksanakan forum rencana kerja (Renja) Perangkat Daerah Kota Depok tahun 2021, Senin (24/2). Forum renja yang digelar di Aula Rapat Paripurna itu, mengambil tema ‘Penguatan Profesionalisme Sekretariat DPRD, Terhadap Peningkatan Peran dan Fungsi DPRD dalam Pembangunan Kota Depok’.
Sekretaris Dewan (Sekwan) kota Depok Kania Parwanti mengatakan, Forum Renja tahun 2020 – 2021 ini merupakan forum koordinasi antar pelaku pembangunan untuk membahas prioritas program dan kegiatan pembangunan hasil musrenbang tingkat kecamatan dengan SKPD (Renja SKPD). Adapun tata cara penyelenggaraannya akan di fasilitasi oleh SKPD terkait.
“Tujuannya sendiri untuk penyelarasan usulan antara hasil-hasil Musrenbang Kecamatan dengan Draf Renja SKPD. Juga memberikan kesempatan kepada kelompok sektoral untuk memberikan masukan dan usulan kegiatan yang dinilai mampu mengatasi persoalan yang ada di sektor tertentu,” ujar Kania sapaan akrabnya.
Kania menjelaskan, tugas Sekretariat DPRD Kota Depok adalah Membantu legislatif melaksanakan pendukung urusan pemerintahan, dan berfungsi sebagai penyelenggara administrasi kesekretariatan dan penyelengara administrasi keuangan DPRD, serta memfasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD.
“Persentasi terbesarnya adalah rencana kerja dewan, karena tugas setwan adalah pelayanan, sehingga DPRD dapat melaksanakan 3 (tiga) fungsinya dengan baik,” tambahnya.
“Dan untuk program prioritas tahun 2020- 2021, sama halnya seperti sebelumnya kami melayani dari bapak-bapak dan ibu-ibu dewan, tidak banyak yang berubah hanya perbaikan kualitas saja. Ya, mudah-mudahan kekurangan-kekurangan yang sebelumnya itu bisa lebih diperbaiki” jelas Kania.
Sementara Wakil Ketua 1 DPRD Kota Depok Yeti Wulandari memaparkan, terkait hal tersebut DPRD Kota Depok akan melaksanakan fungsi-fungsi kepala daerah sebagai mitra kerja yang sejajar.
Berdasarkan Undang-undang No. 23 Tahun 2014 Pasal 14, bahwa fungsi pertama DPRD Depok adalah pembentukan peraturan daerah (Perda), dengan cara mengajukan usulan rancangan perda. Kemudian membahasnya bersama dengan kepala daerah untuk disetujui atau tidak raperda tersebut dan selanjutnya diimplementasikan. Selain itu, menyusun program pembentukan Perda bersama kepala daerah.
Fungsi kedua terkait anggaran yang dilakukan dalam bentuk pembahasan persetujuan bersama terhadap rancangan Perda tentang anggaran pendapatan Pemerintah Daerah yang diajukan oleh Kepala Daerah.
Sedangkan fungsi ketiga adalah, pengawasan terhadap Perda dan Peraturan Kepala Daerah, yaitu pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(hum/dik/po/SINDE)