SinarDepok.com – Akhirnya, proses sidang putusan atas gugatan perdata sengketa batas tanah di wilayah RT 002 RW 08 Jl. Al Hikmah, Kampung Rawa Denok, Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, dimenangkan oleh pihak penggugat Hj. Ruqoyah cs.
Amar putusan itu dibacakan langsung oleh ketua majlis hakim Nanang Herjunanto yang disaksikan hakim anggota Darmo Wibowo Muhammad dan Divo Ardianto, di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (27/7/2020).
Dalam amar putusannya, ketua majlis hakim Nanang Herjunanto memutuskan menerima sebagian materi gugatan dari pihak penggugat. Kemudian, menolak sebagian materi gugatan Hj. Ruqoyah cs, begitu pun sebaliknya dengan pihak tergugat Budi Ari Cahyono.
Namun demikian, ketua majlis hakim memutuskan ‘MEMENANGKAN’ pihak penggugat untuk dapat memiliki tanahnya. Selanjutnya, memerintahkan kepada pihak tergugat yakni sdr. Budi Ari Cahyono untuk mengembalikan tanah milik penggugat, lalu membongkar pagar tembok rumahnya yang telah di bangun di atas tanah milik Hj. Ruqoyah cs selaku penggugat.
Karenanya, majlis hakim memberikan batas waktu selama 14 hari kepada kedua belah pihak untuk menyikapi keputusan tersebut. Nantinya, apakah pihak tergugat akan menerima putusan atau melakukan banding.
Sementara itu, Mukhlis salah seorang perwakilan keluarga pihak penggugat sangat mengormati dan memberikan apresiasi atas putusan majlis hakim.
“Kami sangat hormati, apresiasi dan berterimakasih atas sikap keputusan majlis hakim yang telah mengabulkan gugatan kami. Karena, memang secara data dan fakta milik kami ada semua dan sudah kami gelar selama masa persidangan, bahkan saat sidang PS,” tambahnya.
“Meskipun gugatan ganti rugi kami di tolak majlis hakim seluruhnya. Namun, bagi kami itu bukan tujuan utama. Tujuan utamanya adalah mengembalikan tanah yang menjadi hak kami dan merupakan wasiat dari Alm. Ayahanda,” terang Mukhlis kepada wartawan.
Menyikapi putusan hakim terkait pemberian waktu 14 hari, lanjut Muklish, pihaknya akan menunggu apakah pihak tergugat akan menerima, menolak, atau banding atas putusan tersebut.
“Saat ini kami melalui kuasa hukum kami
Dody Zulfan & Co Lawyers menunggu apakah pihak tergugat menerima, menolak, atau naik banding atas putusan itu. Alhamdullilah, jika tergugat menerima keputusan ini. Ayo kita kembali hidup bertetangga yang baik. Namun, jika tergugat menolak dan mau banding, ya silahkan saja. Karena itu adalah hak setiap warga negara yang sudah diatur dalam undang-undang,” tutup Muklish.
(dik/po/SINDE)